JAKARTA,cybermabespolri.com — Persetujuan pagu anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp240,20 triliun mendapat perhatian dari praktisi hukum Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Rikha menyayangkan apabila pembahasan anggaran sebesar itu tidak disertai pengawasan yang sebanding dengan besarnya tanggung jawab negara terhadap masyarakat.
“Rp240,2 triliun bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Di dalamnya terdapat uang publik dan menyangkut pemenuhan hak dasar masyarakat, khususnya anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui dan balita. Karena itu, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif dan moral,” ujar Rikha.
Menurutnya, DPR sebagai lembaga yang memiliki fungsi anggaran dan pengawasan memiliki posisi strategis untuk memastikan pelaksanaan program berjalan transparan, terukur, tepat sasaran dan bebas dari praktik penyalahgunaan anggaran.
Rikha menilai pengawasan tidak boleh berhenti pada persetujuan pagu. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, dibelanjakan, disalurkan dan dievaluasi, termasuk standar biaya, mekanisme pengadaan, kualitas makanan, data penerima manfaat serta sistem pengawasan terhadap pelaksana di lapangan.
“Semakin besar anggaran, semakin besar pula tuntutan transparansinya. Negara tidak cukup hanya membelanjakan uang, tetapi wajib memastikan setiap kebijakan menghasilkan manfaat yang dapat diukur dan dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh proses pelaksanaan MBG tetap berada dalam koridor konstitusi, peraturan perundang-undangan, prinsip good governance, serta mekanisme audit dan pengawasan yang independen.
“Program pemenuhan gizi adalah agenda kemanusiaan dan pembangunan generasi. Karena itu, jangan sampai tujuan yang baik kehilangan kepercayaan publik akibat lemahnya tata kelola. Kepercayaan masyarakat harus dijaga dengan transparansi, data yang terbuka, pengawasan yang kuat dan pertanggungjawaban yang nyata,” pungkas Rikha.
Rikha menegaskan, kritik terhadap pengelolaan anggaran bukan berarti menolak program MBG. Sebaliknya, pengawasan publik diperlukan agar program tersebut memiliki integritas, kepastian hukum dan standar tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan hingga tingkat nasional maupun dalam perspektif tata kelola publik internasional.
Penulis : Budi Rizkiyanto
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Rikha Permatasari












