Palembang, Sumatera Selatan,cybermabespolri.com — Gerakan Cinta Rakyat (GENCAR) Kota Palembang meminta pemerintah daerah dan instansi kesehatan terkait memberikan penanganan segera serta penjelasan yang transparan atas meningkatnya kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di wilayah RT04 dan RT06, Kelurahan Suka Bangun, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, 19 September 2026.
Permintaan tersebut disampaikan berdasarkan informasi dan hasil pemantauan GENCAR di lapangan sejak Juli hingga September 2026. GENCAR mencatat adanya laporan mengenai keberadaan jentik nyamuk serta sejumlah warga yang dinyatakan positif DBD di wilayah tersebut.
KRONOLOGI PEMANTAUAN
Juli 2026
GENCAR menyampaikan permintaan agar dilakukan langkah pengendalian, termasuk fogging dan pemberian abate, menyusul laporan ditemukannya jentik nyamuk di lingkungan RT04 dan RT06.
Agustus 2026
Menurut informasi yang diterima GENCAR, lebih dari lima warga di RT04 dan RT06 dinyatakan positif DBD.
GENCAR mempertanyakan langkah penanganan pada periode tersebut, khususnya terkait pengendalian vektor, pemberian abate, serta edukasi kepada masyarakat.
18 September 2026
GENCAR memperoleh informasi mengenai seorang warga RT04 berinisial HXF yang dinyatakan positif DBD dan menjalani perawatan di RSUD Siti Fatimah.
19 September 2026
Lurah Suka Bangun diketahui menjenguk pasien tersebut di RSUD Siti Fatimah.
Dalam kesempatan itu, Ketua GENCAR Kota Palembang meminta penjelasan mengenai tindak lanjut penanganan DBD sejak laporan awal pada Juli hingga perkembangan kasus pada September 2026.
TIGA HAL YANG MEMERLUKAN KLARIFIKASI
Berdasarkan hasil pemantauan GENCAR, terdapat sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh instansi terkait.
Pertama, Kelurahan Suka Bangun.
GENCAR menerima informasi bahwa alat fogging mengalami kerusakan. Selain itu, terdapat alasan terkait kondisi kabut asap yang menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan kegiatan.
GENCAR meminta penjelasan apakah kondisi tersebut telah disertai dengan langkah alternatif untuk melakukan pengendalian DBD.
Kedua, Puskesmas Sosial.
GENCAR mempertanyakan pelaksanaan fogging, distribusi abate, serta kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat RT04 dan RT06 setelah munculnya sejumlah kasus DBD.
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa respons kesehatan masyarakat telah berjalan sesuai kebutuhan lapangan.
Ketiga, Dinas Kesehatan Kota Palembang.
GENCAR meminta adanya kejelasan mengenai mekanisme pelaporan kasus dari tingkat kelurahan dan puskesmas kepada Dinas Kesehatan.
Apabila masih terdapat perbedaan informasi mengenai apakah laporan telah diterima atau belum, persoalan tersebut perlu segera diklarifikasi agar tidak terjadi keterlambatan dalam penanganan.
GENCAR: KESELAMATAN MASYARAKAT HARUS MENJADI PRIORITAS
GENCAR menegaskan bahwa temuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau kelalaian pihak tertentu sebelum dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi resmi.
Namun, apabila benar terdapat keterlambatan respons sejak laporan awal hingga munculnya kasus tambahan, kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi serius pemerintah daerah.
Karena itu, GENCAR meminta:
1. Wali Kota Palembang dan Camat Sukarami memastikan koordinasi lintas instansi berjalan efektif dalam penanganan DBD di RT04 dan RT06.
2. Dinas Kesehatan dan Puskesmas terkait segera melakukan asesmen epidemiologis serta langkah pengendalian sesuai ketentuan kesehatan yang berlaku.
3. Kelurahan bersama puskesmas memastikan edukasi kepada masyarakat, termasuk pemberantasan sarang nyamuk dan langkah pencegahan lainnya, dilakukan secara aktif.
4. Ketersediaan sarana pengendalian, termasuk alat fogging dan abate apabila secara epidemiologis diperlukan, segera dievaluasi.
5. Pemerintah daerah membuka informasi mengenai langkah penanganan yang telah dan akan dilakukan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan tidak hanya menerima informasi yang bersifat simpang siur.
6. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administratif, kelalaian, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya, GENCAR meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip akuntabilitas pemerintahan.
BUKAN MENCARI KESALAHAN, TETAPI MEMASTIKAN NEGARA HADIR
GENCAR menilai persoalan DBD tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan teknis fogging. Yang lebih penting adalah memastikan rantai respons pemerintah berjalan cepat, terkoordinasi, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat berhak mengetahui apakah laporan telah diterima, siapa yang melakukan tindak lanjut, langkah apa yang telah dilakukan, serta bagaimana pemerintah memastikan kasus tidak terus bertambah.
GENCAR tidak sedang menghakimi siapa pun. GENCAR meminta data, klarifikasi, tindakan nyata, dan pertanggungjawaban pelayanan publik.
Sebab ketika menyangkut keselamatan masyarakat, ukuran keberhasilan pemerintah bukan sekadar adanya laporan atau kunjungan, melainkan seberapa cepat persoalan ditangani dan seberapa nyata masyarakat mendapatkan perlindungan.
GENCAR KOTA PALEMBANG
Pemantauan masyarakat untuk pelayanan publik yang transparan, responsif, dan bertanggung jawab.
Data dan kronologi: berdasarkan informasi serta pemantauan GENCAR Kota Palembang, pembaruan per 19 September 2026.
Penulis : Budi Rizkiyanto
Editor : Rosidi
Sumber Berita: DRI GENCAR











