KAPOLRI BARU, PENGUJIAN TATA KELOLA LAMA

- Penulis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Elly Robi Yennia Dorong Transparansi, Akuntabilitas, dan Kepastian Proses Hukum

Jakarta(DKI Jakarta),Cybermabespolri.com — Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi momentum penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.

 

Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 1 Oktober 2026, melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 96/POLRI Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kapolri. Dalam sumpah jabatannya, Kapolri terikat untuk menjalankan peraturan perundang-undangan secara lurus dan adil serta menjunjung etika jabatan dan Tribrata.

 

Dalam konteks tersebut, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Elly Robi Yennia, menyampaikan bahwa pergantian kepemimpinan di tingkat pusat hendaknya menjadi momentum untuk memastikan setiap proses internal Polri yang dipersoalkan masyarakat dapat ditelusuri berdasarkan hukum, dokumen, prosedur, dan alat bukti yang dapat diuji.

 

“Pergantian kepemimpinan bukan semata pergantian personel, tetapi harus menjadi momentum penguatan tata kelola. Kami tidak meminta adanya perlakuan khusus terhadap klien kami. Yang kami minta adalah proses yang objektif, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan ruang yang proporsional bagi setiap pihak untuk menyampaikan bukti serta pembelaannya,” ujar Rikha.

 

PERKARA ELly ROBI YENNIA MASIH DALAM PROSES PERADILAN

 

Perkara yang menjadi perhatian tersebut adalah gugatan perdata Nomor 197/Pdt.G/2026/PN Kpg di Pengadilan Negeri Kupang yang diajukan oleh Elly Robi Yennia terhadap Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Nusa Tenggara Timur serta sejumlah pihak terkait.

 

Perkara tersebut berkaitan antara lain dengan keberatan Penggugat terhadap dokumen kredit yang dikaitkan dengan dirinya, proses pemeriksaan etik, keberatan dan permintaan banding, serta keputusan pemberhentian yang menurut dalil Penggugat diterbitkan pada tahun 2023 dan 2025.

 

Berdasarkan pemberitaan mengenai perkembangan persidangan, perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Kupang dan agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada 13 Oktober 2026.

 

Karena perkara masih berada dalam proses pemeriksaan pengadilan, seluruh dalil Penggugat maupun bantahan para Tergugat merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah diputus secara final dan mengikat.

 

YANG DIPERSOALKAN: DOKUMEN, PROSEDUR, DAN KEPASTIAN HUKUM

 

Rikha menjelaskan bahwa inti keberatan pihaknya bukan meminta Kapolri mengambil alih kewenangan pengadilan, melainkan meminta agar aspek administratif dan internal yang menjadi bagian dari keberatan klien dapat ditelusuri secara profesional melalui mekanisme yang tersedia di lingkungan Polri.

 

“Yang harus dijawab bukan dengan asumsi, apalagi opini. Pertanyaannya adalah: apa dasar dokumen yang digunakan, bagaimana proses verifikasinya, siapa yang memiliki kewenangan menerbitkan atau menggunakan dokumen tersebut, bagaimana keberatan klien diperiksa, dan bagaimana permintaan banding diproses sesuai ketentuan yang berlaku?” kata Rikha.

 

Menurutnya, apabila seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka penjelasan yang transparan justru akan memperkuat legitimasi keputusan institusi.

 

Sebaliknya, apabila terdapat persoalan administratif, prosedural, atau fakta baru yang relevan, mekanisme koreksi internal maupun mekanisme hukum yang tersedia harus dapat bekerja secara proporsional.

 

“Dalam negara hukum, transparansi tidak boleh dimaknai sebagai keberpihakan kepada salah satu pihak. Transparansi justru berarti membuka ruang agar setiap keputusan dapat ditelusuri dasar hukum, kewenangan, prosedur, serta bukti yang melandasinya,” tegas Rikha.

 

TIDAK MENGINTERVENSI PENGADILAN

 

Rikha menegaskan bahwa pihaknya menghormati independensi kekuasaan kehakiman.

 

Pengadilan Negeri Kupang tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menilai gugatan berdasarkan hukum acara, alat bukti, serta argumentasi para pihak. Karena itu, permintaan pemeriksaan atau klarifikasi internal kepada institusi Polri tidak dimaksudkan untuk mengarahkan majelis hakim ataupun menentukan hasil perkara.

 

“Kami menghormati sepenuhnya proses peradilan. Hakim memiliki kewenangan untuk menilai perkara berdasarkan hukum dan alat bukti. Pada saat yang sama, institusi Polri tentu memiliki mekanisme pengawasan internal untuk memastikan bahwa setiap tindakan pejabat atau anggota Polri dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif,” jelasnya.

 

HAK UNTUK DIDENGAR DAN KEPASTIAN PROSEDUR

 

Bagi tim kuasa hukum, persoalan mendasar dalam perkara tersebut adalah bagaimana memastikan prinsip due process of law, hak untuk memperoleh pemeriksaan yang adil, serta kepastian mengenai prosedur yang digunakan dalam mengambil keputusan yang berdampak terhadap status seseorang.

 

Rikha mengatakan bahwa seseorang yang menghadapi proses etik maupun administratif harus memperoleh kesempatan yang layak untuk mengetahui dasar pemeriksaan, menyampaikan klarifikasi, mengajukan bukti, dan menggunakan mekanisme keberatan atau banding yang tersedia sesuai peraturan.

 

“Institusi negara akan semakin kuat ketika setiap keputusan dapat diuji. Bukan karena institusi tersebut tidak pernah salah, tetapi karena institusi memiliki mekanisme untuk memeriksa, mengoreksi, dan mempertanggungjawabkan setiap tindakan apabila memang terdapat persoalan,” ujarnya.

 

REFORMASI DIUKUR DARI CARA INSTITUSI MENANGANI KEBERATAN

 

Menurut Rikha, ukuran reformasi institusi penegak hukum tidak semata-mata dapat dilihat dari perubahan struktur atau pergantian pejabat. Salah satu ukuran penting adalah bagaimana institusi merespons keberatan masyarakat maupun anggota dan mantan anggotanya melalui mekanisme hukum yang objektif.

 

“Reformasi tidak cukup berhenti pada slogan. Reformasi harus terlihat dalam cara institusi memeriksa fakta, menghormati prosedur, memberikan ruang pembelaan, menjaga independensi proses hukum, dan berani melakukan koreksi apabila ditemukan kekeliruan,” katanya.

 

Ia juga menyampaikan penghargaan kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo atas pengabdian selama memimpin Polri dan menyampaikan harapan agar kepemimpinan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melanjutkan sekaligus memperkuat agenda profesionalitas dan akuntabilitas institusi.

 

“Selamat menjalankan amanah kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. Kami tidak meminta privilege. Kami meminta law enforcement yang dapat diuji, proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan yang berdiri di atas hukum serta bukti,” ujar Rikha.

 

POSISI HUKUM PARA PIHAK

 

Tim kuasa hukum kembali menegaskan bahwa seluruh tudingan, keberatan, dan dalil yang diajukan dalam perkara Nomor 197/Pdt.G/2026/PN Kpg merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara.

 

Penggugat memiliki hak untuk membuktikan dalil gugatannya. Para Tergugat memiliki hak untuk memberikan jawaban, bantahan, dan alat bukti. Selanjutnya, penilaian mengenai benar atau tidaknya dalil para pihak merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan hukum dan pembuktian di persidangan.

 

Dengan demikian, permintaan kepada institusi Polri untuk melakukan penelusuran internal harus ditempatkan dalam kerangka penguatan akuntabilitas institusi, bukan sebagai bentuk vonis terhadap pihak mana pun.

 

“Pada akhirnya, hukum harus bekerja tanpa tekanan, tanpa prasangka, dan tanpa tebang pilih. Bagi kami, keadilan bukan tentang memenangkan satu pihak, melainkan memastikan setiap pihak memperoleh proses yang sah, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Rikha.

 

Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Ketua Tim Kuasa Hukum Elly Robi Yennia

Penulis : Budi Rizki Yanto

Editor : Red

Sumber Berita: Adv. Rikha Permatasari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasatgas Tito: Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sektor Kesehatan Sumatera Capai Progres Signifikan
GO INDONESIA DORONG PENDIDIKAN POLITIK DAN REFORMASI DEMOKRASI: RAKYAT BUKAN SEKADAR PEMILIH, MELAINKAN PENGAWAS KEKUASAAN
BUDI RIZKIYANTO: HORMATI PUTUSAN MK, BACA SECARA UTUH DAN JANGAN MELAMPAUI AMAR PUTUSAN
Komplek TNI Cijantung Digerebek Polisi, 11 Operator Judi Online dan 32 Komputer Diamankan
Kapolri Mutasi 89 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda Bergeser
SELAMAT HARI BATIK NASIONAL DAN HARI TANPA KEKERASAN INTERNASIONAL
Presiden GANN Fakhruddin bin Abdullah Nyatakan Siap Pimpin BNN RI, Dukungan dari Internal Organisasi Mengemuka
Komjen Suyudi Langkah Dekat Menuju Kapolri, Advokat Rikha Permatasari, Bawa Angin Segar Penegakan Hukum
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:43 WIB

Kasatgas Tito: Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sektor Kesehatan Sumatera Capai Progres Signifikan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:58 WIB

GO INDONESIA DORONG PENDIDIKAN POLITIK DAN REFORMASI DEMOKRASI: RAKYAT BUKAN SEKADAR PEMILIH, MELAINKAN PENGAWAS KEKUASAAN

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:37 WIB

BUDI RIZKIYANTO: HORMATI PUTUSAN MK, BACA SECARA UTUH DAN JANGAN MELAMPAUI AMAR PUTUSAN

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:22 WIB

Komplek TNI Cijantung Digerebek Polisi, 11 Operator Judi Online dan 32 Komputer Diamankan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Kapolri Mutasi 89 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda Bergeser

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!