PB-FPMP SUMSEL PERTANYAKAN DATA DUGAAN KONSENTRASI PENGADAAN SETDA OKI

- Penulis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Tahun Pengadaan Setda OKI: Mengapa CV Sasana Insan Mandiri Terus Mendominasi?

Ogan Komering Ilir (Sumatera Selatan),Cybermabespolri.com— Ketua PB Front Pemuda Merah Putih (PB-FPMP) Provinsi Sumatera Selatan, Mukri A. Syukur, S.Sos.I., M.Si., meminta Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) membuka data secara transparan terkait pengadaan makanan dan minuman/jamuan di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) OKI yang dalam sejumlah informasi disebut berulang kali melibatkan CV Sasana Insan Mandiri.

 

Menurut Mukri, pertanyaan publik bukan semata-mata mengenai siapa penyedia yang memenangkan paket pengadaan, tetapi apakah proses pengadaan telah berlangsung secara kompetitif, transparan, akuntabel, objektif, dan memberikan kesempatan yang wajar kepada pelaku usaha lainnya.

 

«“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Kami mempertanyakan data dan meminta seluruh prosesnya dibuka serta diuji berdasarkan dokumen pengadaan. Jika memang seluruh proses telah sesuai aturan dan kompetitif, tentu data tersebut justru akan menjadi dasar untuk menjawab keraguan publik,” tegas Mukri.»

 

1. Fokus Pertanyaan: Konsentrasi Penyedia

 

PB-FPMP mencermati informasi mengenai pengadaan makanan dan minuman/jamuan pada lingkungan Setda OKI dalam rentang 2023 hingga 2026, yang disebut menunjukkan keterlibatan berulang CV Sasana Insan Mandiri.

 

Karena itu, PB-FPMP meminta data resmi mengenai:

 

– daftar seluruh paket pengadaan makanan dan minuman/jamuan Setda OKI setiap tahun;

– nilai pagu dan nilai kontrak masing-masing paket;

– nama seluruh penyedia yang mengikuti proses pengadaan;

– jumlah peserta pada setiap paket;

– metode pengadaan yang digunakan;

– pemenang masing-masing paket;

– nilai penawaran dan nilai kontrak;

– spesifikasi barang/jasa;

– serta persentase nilai keseluruhan pengadaan yang diperoleh masing-masing penyedia.

 

Pertanyaan utamanya sederhana: berapa persentase total belanja makanan dan minuman/jamuan Setda OKI pada setiap tahun anggaran yang masuk kepada CV Sasana Insan Mandiri?

 

Menurut Mukri, angka tersebut penting agar publik tidak hanya mendapatkan kesimpulan berdasarkan persepsi.

 

“Kalau datanya menunjukkan konsentrasi penyedia yang tinggi, itu perlu dijelaskan. Tetapi konsentrasi penyedia juga tidak boleh serta-merta disebut monopoli atau kolusi. Harus ada pengujian terhadap seluruh proses dan dokumennya,” ujarnya.

 

2. Kompetisi UMKM dan Penyedia Lokal Perlu Dibuka

 

PB-FPMP juga mempertanyakan apakah penyedia makanan dan minuman lainnya, termasuk UMKM kuliner lokal, masih memperoleh kesempatan yang proporsional dalam pengadaan Setda OKI.

 

Jika terjadi perubahan dari banyak penyedia pada suatu periode menjadi dominasi satu penyedia pada periode berikutnya, menurut Mukri, kondisi tersebut layak dijelaskan secara administratif dan faktual.

 

Apakah karena:

 

1. penyedia lain tidak memenuhi persyaratan;

2. harga penawaran tidak kompetitif;

3. spesifikasi tidak terpenuhi;

4. kapasitas penyedia tidak mencukupi;

5. kualitas atau waktu pelayanan menjadi pertimbangan;

6. atau terdapat faktor lain yang dapat dibuktikan melalui dokumen pengadaan?

 

“Jangan sampai publik hanya melihat hasil akhirnya. Yang harus dilihat adalah seluruh proses sejak perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi, pemilihan penyedia, penetapan pemenang, sampai pelaksanaan dan pembayaran,” kata Mukri.

 

3. Dugaan Pengarahan Penyedia Harus Diuji, Bukan Diasumsikan

 

PB-FPMP menyebut terdapat sejumlah indikator yang perlu diperiksa apabila memang terdapat dasar dan bukti awal, antara lain:

 

– spesifikasi yang diduga terlalu mengarah kepada produk atau penyedia tertentu;

– persyaratan yang diduga tidak proporsional;

– pola volume dan waktu pemesanan;

– kesamaan atau pengulangan harga;

– rendahnya jumlah peserta;

– pola pemenang yang berulang;

– serta kemungkinan adanya komunikasi atau intervensi pejabat dengan penyedia tertentu.

 

Namun PB-FPMP menegaskan bahwa indikator tersebut bukan bukti otomatis terjadinya kolusi atau korupsi.

 

Semua indikator harus dikonfirmasi melalui dokumen, keterangan pihak terkait, data transaksi, serta pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

 

4. Harga Snack Box Juga Perlu Diuji Secara Objektif

 

Informasi mengenai harga snack box pada kisaran Rp16.650–Rp19.425 per porsi juga dinilai perlu diuji kewajarannya.

 

Menurut Mukri, angka harga semata belum cukup untuk menyimpulkan adanya mark-up.

 

Kewajaran harga harus dibandingkan dengan:

 

– spesifikasi dan komposisi makanan;

– jumlah item setiap paket;

– kualitas dan merek produk;

– biaya distribusi;

– lokasi pengiriman;

– jumlah pesanan;

– waktu pelaksanaan;

– kondisi pasar pada tahun berjalan;

– serta harga pembanding dari penyedia lain pada periode yang sama.

 

“Kami tidak mengatakan harga tersebut pasti mark-up. Justru kami meminta agar kewajaran harga diuji secara profesional berdasarkan dokumen dan pembanding yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

 

5. PB-FPMP Meminta Audit dan Keterbukaan Data

 

Atas persoalan tersebut, PB-FPMP Sumsel mendorong agar Inspektorat Kabupaten OKI/APIP, dan apabila ditemukan indikasi yang memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti, APH sesuai kewenangannya, melakukan pemeriksaan terhadap proses pengadaan tersebut.

 

Pemeriksaan setidaknya dapat mencakup:

 

perencanaan → penganggaran → spesifikasi → pemilihan penyedia → kontrak → pelaksanaan pekerjaan → penerimaan barang/jasa → pembayaran → kewajaran harga.

 

PB-FPMP juga meminta Pemerintah Kabupaten OKI memberikan ruang bagi publik untuk memperoleh informasi pengadaan yang memang terbuka menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

6. Korupsi Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Dituduhkan

 

Mukri mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius, tetapi tetap dalam koridor negara hukum, asas praduga tak bersalah, due process of law, dan pembuktian yang sah.

 

Ia merujuk pada ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam kerangka hukum yang berlaku, termasuk ketentuan KUHP Nasional yang telah berlaku, tanpa menjadikan penyebutan pasal sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa suatu pihak telah melakukan tindak pidana sebelum adanya proses pemeriksaan dan pembuktian.

 

“Kami tidak ingin membangun opini bahwa seseorang atau sebuah perusahaan telah melakukan korupsi hanya karena menang berulang kali. Yang kami minta adalah transparansi. Kalau prosesnya bersih, mari buktikan dengan data. Kalau ada penyimpangan, mari periksa berdasarkan hukum,” katanya.

 

7. PB-FPMP: Uang Negara Harus Dipertanggungjawabkan

 

Mukri menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah pada dasarnya menggunakan keuangan negara/daerah yang harus dikelola berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, persaingan yang sehat, dan kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan.

 

Karena itu, PB-FPMP meminta seluruh pihak untuk tidak defensif terhadap kritik publik.

 

“Kritik terhadap penggunaan anggaran bukan berarti memusuhi pemerintah. Justru kontrol publik diperlukan agar uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, PB-FPMP siap menghormati apa pun hasil pemeriksaan sepanjang dilakukan secara independen, objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.

 

«“Kami tidak mencari siapa yang harus disalahkan. Kami mencari kebenaran data. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan dan buka datanya. Jika ada kekeliruan administratif, perbaiki. Jika ditemukan indikasi kerugian negara atau tindak pidana, proses sesuai hukum. Prinsip kami sederhana: uang rakyat harus terlindungi dan birokrasi harus bersih dari praktik KKN,” pungkas Mukri A. Syukur.»

Penulis : Budi Rizki Yanto

Editor : Red

Sumber Berita: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Subuh Keliling di Masjid At-Taqwa, Kapolsek Rambang Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Perkuat Tata Kelola dan Kesiapsiagaan, Polda Sumsel Gelar Audit Kinerja dan Evaluasi Operasional
Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda
FASS Geruduk Polda Sumsel, Desak Usut Kekerasan terhadap Jurnalis dan Mahasiswa
Kapolda Sumsel Dengarkan Langsung Aspirasi Mahasiswa, Dialog Berlangsung Damai dan Kondusif
Polres Banyuasin Gelar Jumat Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Pesan Kamtibmas
Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Polsek Rambang Gelar Program BELIDA di Masjid Baiturrahmah
Polisi Bersama Masyarakat Polsek Muara Pinang Hadirkan Layanan Kemanusiaan Si Baja
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Gelar Subuh Keliling di Masjid At-Taqwa, Kapolsek Rambang Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Perkuat Tata Kelola dan Kesiapsiagaan, Polda Sumsel Gelar Audit Kinerja dan Evaluasi Operasional

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:03 WIB

FASS Geruduk Polda Sumsel, Desak Usut Kekerasan terhadap Jurnalis dan Mahasiswa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Kapolda Sumsel Dengarkan Langsung Aspirasi Mahasiswa, Dialog Berlangsung Damai dan Kondusif

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!