DPW PROGAN SUMSEL Laporkan Dugaan Pelanggaran Proses Lelang di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumsel.

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,-Cyabermabespolri.com
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pro Gerakan Nasional (PROGAN) Sumatera Selatan secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses lelang tender pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan. Laporan tersebut di sampaikan kepada Kepala Balai Besar Jalan Nasional (BBPNJ) Nomor Surat 54/DOW-PROGAN/SS/II/2026 Kamis tanggal 18 Februari 2026 berkaitan dengan adanya dugaan bahwa salah satu peserta lelang PT. CPP menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sudah tidak aktif alias telah dicabut pada saat mengikuti proses tender.

Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi dan pengadaan barang/jasa pemerintah, SBU yang masih aktif merupakan salah satu syarat utama dalam mengikuti proses lelang.
Ketua DPW Progan Sumatera Selatan menyampaikan bahwa dugaan ini harus ditindaklanjuti secara serius demi menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kami meminta agar dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap proses tender tersebut. Jika terbukti terdapat peserta yang menggunakan SBU mati atau telah dicabut, maka wajib dilakukan diskualifikasi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Indra Setiawan,SE. Ketua DPW Progan menilai, apabila dugaan ini benar, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah serta peraturan jasa konstruksi, dan dapat merugikan peserta lain yang telah memenuhi persyaratan administrasi secara sah.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan publik, DPW Progan juga akan menyampaikan surat kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektur Jenderal Kementerian di Jakarta, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat
guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan.

DPW Progan menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan untuk memastikan setiap proses pengadaan berjalan sesuai hukum dan asas keadilan.
Apabila dalam waktu 7 x 24 jam tidak terdapat tindak lanjut yang jelas, DPW Progan menyatakan akan mempertimbangkan langkah konstitusional berupa aksi penyampaian pendapat secara damai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.jelas indra.

Red

Sumber Berita: DPW Progan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecamatan Air Salek Gelar Sholat Istisqa, Warga Bersama-sama Memohon Turunnya Hujan
Pemdes Saleh Agung Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 270 KPM
Cegah Radikalisme di Kampus,Tim Cegah Desus 88 Sumsel Edukasi 1700 Mahasiswa Baru UIN Palembang.
Pemdes Saleh Mukti Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 391 KPM
Polda Sumsel Melalui Satgas Gerakan Belida Perkuat Stabilitas Kamtibmas di Muara Enim.
Hari Jadi ke-78 Polwan, Polda Sumsel Perkuat Kepedulian di Tengah Dampak Karhutla
Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni
Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 09:29 WIB

Kecamatan Air Salek Gelar Sholat Istisqa, Warga Bersama-sama Memohon Turunnya Hujan

Rabu, 2 September 2026 - 20:45 WIB

Pemdes Saleh Agung Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 270 KPM

Rabu, 2 September 2026 - 19:30 WIB

Cegah Radikalisme di Kampus,Tim Cegah Desus 88 Sumsel Edukasi 1700 Mahasiswa Baru UIN Palembang.

Rabu, 2 September 2026 - 19:03 WIB

Pemdes Saleh Mukti Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 391 KPM

Rabu, 2 September 2026 - 16:26 WIB

Polda Sumsel Melalui Satgas Gerakan Belida Perkuat Stabilitas Kamtibmas di Muara Enim.

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!