Arifia Klaim Jadi Kambing Hitam dalam Kasus Tipu Gelap Proyek, Diduga Terkait Gratifikasi Suap di Pemerintahan

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

cybermabespolri.com ,-Palembang, – Arifia mengajukan keluhan atas perlakuan tidak adil yang diterimanya dari pihak kepolisian, di mana ia dianggap sebagai kambing hitam dalam kasus tipu gelap jual beli proyek yang menurutnya tidak pernah dilakukannya.

 

Arifia menjelaskan bahwa sebelum Herman Deru menjabat sebagai gubernur pada tahun 2018, ia telah bekerja sama secara lisan dengan Herman Deru untuk membangun villa pribadi di Gandus.

 

Setelah Herman Deru menjadi gubernur, banyak kepala dinas dan kontraktor mendekatinya dengan tujuan mendapatkan proyek atau posisi di pemerintahan.

 

Ia mengenal kontraktor Hajri Kupek melalui Iswandi, seorang ASN yang menjabat sebagai Kabid di Dinas PSDA.

 

Menurut Arifia, tidak diketahui apa kesepakatan antara Hajri Kupek, Iswandi, dan Herman Deru yang membuat Hajri Kupek memberikan uang bantuan sebesar 1,450 milyar rupiah di kantor Iswandi di Km 3,5 Jl. Sudirman.

 

Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Arifia, dan Iswandi mengambil sebagian dana sebesar 300 juta rupiah dengan alasan untuk dibagikan kepada Sulaiman dan Pendi. Arifia langsung melaporkan penerimaan dana tersebut kepada Herman Deru sebagai bantuan untuk pembangunan villa Gandus, dengan bukti fasilitas yang dibangun.

 

Hajri Kupek sering mengontrol progres pekerjaan villa, begitu juga Herman Deru yang setiap akhir pekan memeriksa penggunaan dana. Setelah enam bulan membantu pembiayaan, Hajri Kupek menagih untuk mendapatkan proyek.

 

Melalui Kepala Dinas PUPR Basyarudin, Herman Deru menawarkan proyek Monpera dan Taman Purbakala kepada Hajri Kupek.

 

Namun, Hajri Kupek tidak lulus lelang karena kekurangan administrasi dan menolak penawaran pinjaman perusahaan, kemudian meminta pengembalian uangnya.

 

Arifia membawa Hajri Kupek menghadap Herman Deru, yang kemudian mengakui dan bertanggung jawab mengembalikan uangnya secara cicilan. Sampai tahun 2021, telah dibayarkan sebanyak 1,050 milyar rupiah dari total yang ditagihkan.

 

Arifia menyatakan telah menjelaskan kepada penyidik bahwa ia tidak melakukan penipuan atau penggelapan, hanya membantu menghubungkan Hajri Kupek dengan Herman Deru.

 

Namun, kasus ini tetap dilanjutkan padanya saja. Kuasa hukumnya, Mutiara Rz.S.H, menjelaskan bahwa kasus ini seharusnya masuk ranah perdata karena sudah ada pembayaran cicilan dari Herman Deru.

 

Selain itu, kwitansi dan surat pernyataan yang dibuat Arifia pada 21 Oktober 2020 dibuat di bawah tekanan dan ancaman, yang berdasarkan Pasal 1321 KUHPerdata adalah batal demi hukum.

 

Dokumen tersebut dibuat jauh setelah penerimaan dana pada Februari 2020 dan lelang proyek pada bulan Juni-Juli 2020 (tender Monpera 12 Agustus 2020 dan Taman Purbakala 19 Agustus 2020).

 

Arifia khawatir kasus ini akan mengungkapkan praktik gratifikasi dan suap jual beli proyek terkait villa pribadi Herman Deru. Kuasa hukumnya menyatakan bahwa kasus ini sudah masuk ranah TIPIKOR karena diduga Hajri Kupek menyuap untuk mendapatkan proyek.

 

Arifia telah menyampaikan sejumlah bukti untuk membuktikan kebenarannya, antara lain dokumen yang menunjukkan dirinya tidak terlibat dalam tipu gelap jual beli proyek, keterangan saksi relevan termasuk dari Gubernur Herman Deru, serta rekaman percakapan yang membuktikan ia tidak melakukan penipuan.

 

Selain itu, ia juga mengajukan beberapa permintaan, yaitu agar pihak kepolisian dan pengadilan mempertimbangkan seluruh bukti yang disampaikan, dirinya dapat dibebaskan dari tuduhan yang tidak adil, serta pihak Iswandi dan Herman Deru dipanggil dan diperiksa secara menyeluruh dalam kasus ini.

Penulis : As

Editor : As

Sumber Berita: Budi Rizki Yanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecamatan Air Salek Gelar Sholat Istisqa, Warga Bersama-sama Memohon Turunnya Hujan
Pemdes Saleh Agung Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 270 KPM
Cegah Radikalisme di Kampus,Tim Cegah Desus 88 Sumsel Edukasi 1700 Mahasiswa Baru UIN Palembang.
Pemdes Saleh Mukti Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 391 KPM
Evaluasi Kinerja , Polres Rejang Lebong Gelar Anev dan Gelar Operasional Triwulan III Tahun 2026
Cegah Judi Online,Si Propam Polres Rejang Lebong Periksa HP Seluruh Personel Secara Mendadak
Polda Sumsel Melalui Satgas Gerakan Belida Perkuat Stabilitas Kamtibmas di Muara Enim.
Hari Jadi ke-78 Polwan, Polda Sumsel Perkuat Kepedulian di Tengah Dampak Karhutla
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 09:29 WIB

Kecamatan Air Salek Gelar Sholat Istisqa, Warga Bersama-sama Memohon Turunnya Hujan

Rabu, 2 September 2026 - 20:45 WIB

Pemdes Saleh Agung Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 270 KPM

Rabu, 2 September 2026 - 19:30 WIB

Cegah Radikalisme di Kampus,Tim Cegah Desus 88 Sumsel Edukasi 1700 Mahasiswa Baru UIN Palembang.

Rabu, 2 September 2026 - 19:03 WIB

Pemdes Saleh Mukti Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 391 KPM

Rabu, 2 September 2026 - 17:53 WIB

Evaluasi Kinerja , Polres Rejang Lebong Gelar Anev dan Gelar Operasional Triwulan III Tahun 2026

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!