Baturaja, Cybermabespolri.com –
Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026. Penetapan tersebut diputuskan melalui sidang isbat yang diselenggarakan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Sidang isbat ini dihadiri oleh ahli astronomi, perwakilan organisasi keagamaan, serta instansi pemerintah. Penentuan awal bulan Syawal dilakukan dengan menggunakan dua metode utama, yakni hisab (perhitungan astronomi) dan rukyatul hilal (pengamatan bulan), yang telah menjadi standar di Indonesia.
Dengan adanya penetapan ini, umat Islam di seluruh Indonesia dapat melaksanakan Salat Idul Fitri secara serentak. Keserentakan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, kebersamaan, serta ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat.
Pemerintah juga menyampaikan bahwa keputusan ini sejalan dengan hasil perhitungan sejumlah organisasi keagamaan, sehingga diharapkan dapat meminimalkan perbedaan dalam pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Sehubungan dengan perayaan Idul Fitri, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan, baik saat pelaksanaan ibadah, perjalanan mudik, maupun dalam kegiatan sosial di lingkungan masing-masing.
Idul Fitri sendiri merupakan momen penting bagi umat Islam untuk kembali kepada fitrah, mempererat tali silaturahmi, serta meningkatkan kepedulian sosial melalui berbagai kegiatan positif.
Penulis : Joni zon
Editor : Sukirman
Sumber Berita: Joni zon












