Rejang Lebong, – Cybermabespolri.com, telah terjadi laka lantas di hari ini kamis 02/4/2026.pukul 16:45 wib.di jalan Curup- Lubuklinggau tepat nya di desa Kelurahan Talang Ulu ,kecamatan Curup Timur,Kabupaten Rejang Lebong.
Pengemudi mobil Toyota Avanza warna Hitam nopol BD.1504 KW.tesebut ternyata Anak pelajar Dafa Prayoga (16) Tahun, Berasal dari Desa Belitar Muka,Kecamatan Sindang Kelingi,Kabupaten Rejang Lebong.
Korban dari lawan mobil Avanza tesebut satu unit motor Honda Beat warna Hitam nopol BD.2256.LH.yang di kemudikan seorang anak perempuan pelajar berinisial Aura Dwi Cantika (18) Tahun yang sedang berboncengan dengan adik nya berinisial Satrio Noto Sadewo (10) Tahun. Korban tabrak lari tesebut berdomisili di Desa Kelurahan Kesambe Baru.RT,05/RW,02 Kecamatan.Curup Timur,Kabupaten Rejang Lebong.

Tak butuh lama warga di sekitar kejadian laka lantas tersebut yang melihat , langsung menghubungi polisi Satlantas polres Rejang Lebong.warga pun langsung membawa korban kakak beradik tabrak lari ke rumah Sakit An.Nisa .korban mengalami Luka Robek pada kening Kepala sebelah kanan,Luka Robek pada bibir atas,dan tidak sadar kan diri.selanjut nya pembonceng adik dari Aura Dwi Cantika mengalami luka lecet tangan kiri dan kanan.
Kronologis kejadian tesebut korban Aura Dwi Cantika bersama adik nya Satrio Noto Sadewo,dari rumah menuju arah arah lubuk Linggau ingin membeli beras di kelurahan .Talang Ulu.dan di perjalan pas di belakang motor korban tiba tiba datang mobil Avanza warna hitam dari arah yang sama, dengan kecepatan tinggi langsung menabrak dari belakang. pengemudi mobil tesebut pandangan tidak fokus kedepan di karenakan Lagi mengambil minum sambil menoleh ke kiri.setelah menabrak korban jatuh bersama penumpang nya mobil tidak berenti bahkan gas pol menuju ke arah Lubuk Linggau .
Akibat dari kecelakaan tersebut pelat nopol mobil terlepas dan tertinggal di Tempat kejadian perkara(TKP)satuan polisi lalu lintas polres Rejang Lebong melakukan olah TKP awal mencari saksi yang melihat atau mengetahui ,di duga melanggar pasal 310.ayat (2)dan pasal 312 .UU No .22 Tahun 2009. 
Kerugian material kerusakan motor korban mencapai Rp.2.000.000.(dua juta rupiah) dan korban saat ini masih di rawat di RS.AN.Nisa.
Dan dari kejadian laka lantas tersebut 6 jam kemudian, pengemudi mobil Toyota Avanza warna hitam tabrak lari menyerahkan diri dan kendaraan nya ke polres Rejang Lebong sekitar jam 20:30 wib.di antar keluarga dan perangkat desa Blitar muka,Kecamatan Sindang Kelingi,Kabupaten Rejang Lebong.
Penulis : Edi
Editor : As
Sumber Berita: Humas Polres Rejang Lebong












