Layanan Polisi 110 Buktikan Efektivitas, Polres OKU Amankan 50 Paket Sabu dalam Sehari

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

OGAN KOMERING ULU — Kecepatan respons terhadap aduan masyarakat melalui Layanan Polisi 110 kembali membuahkan hasil nyata. Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu satu hari di dua kecamatan berbeda, Senin, 6 April 2026.

Pengungkapan pertama dilakukan pada pagi hari sekira pukul 07.30 WIB di Desa Seleman, Kecamatan Semidang Aji. Berawal dari informasi masyarakat, petugas langsung bergerak dan mengamankan tersangka berinisial K (41), seorang petani, di dalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 38 paket sabu dengan berat bruto 9,77 gram yang diakui tersangka untuk dijual kembali.

Selanjutnya, pada malam hari sekira pukul 20.30 WIB, respons cepat kembali ditunjukkan setelah laporan masyarakat masuk melalui Layanan Polisi 110. Unit I Satresnarkoba langsung bergerak menuju Desa Kelumpang, Kecamatan Ulu Ogan dan mengamankan tersangka kedua berinisial MAL (33), seorang wiraswasta. Dari tangan tersangka, petugas menyita 12 paket sabu dengan berat bruto 2,74 gram, uang tunai, serta alat komunikasi yang digunakan dalam transaksi.

Barang bukti pada kasus pertama meliputi 38 paket sabu, satu unit telepon genggam Redmi C25Y, dan satu helai celana pendek. Sementara pada kasus kedua, petugas mengamankan 12 paket sabu, satu kotak kacamata, satu unit telepon genggam Oppo A57, serta uang tunai Rp130.000.

Secara keseluruhan, dua pengungkapan tersebut menghasilkan penyitaan total 50 paket sabu dengan berat bruto 12,51 gram dari dua tersangka di dua kecamatan berbeda.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keberhasilan ini menegaskan bahwa Layanan Polisi 110 menjadi instrumen vital dalam mendukung kecepatan dan ketepatan penindakan kepolisian. Informasi yang disampaikan masyarakat mampu dipetakan secara cepat sehingga petugas dapat bergerak tanpa jeda di dua lokasi berbeda dalam satu hari.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P. menegaskan bahwa peran masyarakat melalui Layanan 110 menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini. “Pagi di Semidang Aji, malam di Ulu Ogan, seluruhnya berawal dari laporan masyarakat. Layanan 110 menjadi penghubung utama antara masyarakat dan kepolisian. Setiap informasi yang masuk kami respons cepat dan terukur,” tegas Endro.

Ia menambahkan bahwa masyarakat memiliki peran strategis sebagai mata dan telinga kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum OKU.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa efektivitas Layanan 110 semakin terbukti sebagai kanal pelaporan yang responsif dan terpercaya. “Dua pengungkapan di dua lokasi berbeda dalam satu hari menunjukkan bahwa Layanan 110 bukan sekadar sarana pelaporan, tetapi menjadi bagian penting dari sistem penegakan hukum yang cepat dan terintegrasi. Kami menjamin setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan serius serta menjaga kerahasiaan identitas pelapor,” ujar Nandang.

Polda Sumatera Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk terus memanfaatkan Layanan Polisi 110 dalam melaporkan setiap indikasi tindak kriminalitas. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan memberantas peredaran narkotika secara menyeluruh di wilayah Sumatera Selatan.

 

Reza js

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Polri Humanis, Masyarakat Apresiasi Bantuan Bedah Rumah Polda Sumsel
Polres Muba Intensif Mitigasi Illegal Drilling, 5 Kasus Diungkap Awal 2026
Pencurian Motor dan HP Saat Korban Tertidur, Dua Pelaku Dibekuk Polisi
Festival Rakyat Berbasis Budaya, Hadirkan Hiburan Hingga Layanan Publik
Polres Banyuasin Bekuk Pengedar Sabu 11,54 Gram di Betung, Tersangka Warga Bangka
Advokat Raden Ayu Widya Sari.SH.MH. Aturan KUHP Yang Mengatur Praktek Melangar Aturan Wilayah Bentuk Malpraktek;
Aktivis k-maki: Praktik Ilegal di Tanjung Laut OI Tak Boleh Dibiarkan, APH Harus Bertindak
Warga Meninggal Dunia Di Dalam Siring
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 14:16 WIB

Wujud Polri Humanis, Masyarakat Apresiasi Bantuan Bedah Rumah Polda Sumsel

Minggu, 12 April 2026 - 11:37 WIB

Polres Muba Intensif Mitigasi Illegal Drilling, 5 Kasus Diungkap Awal 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 22:12 WIB

Pencurian Motor dan HP Saat Korban Tertidur, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 20:45 WIB

Festival Rakyat Berbasis Budaya, Hadirkan Hiburan Hingga Layanan Publik

Sabtu, 11 April 2026 - 18:31 WIB

Layanan Polisi 110 Buktikan Efektivitas, Polres OKU Amankan 50 Paket Sabu dalam Sehari

Berita Terbaru