Cybermabespolri.com
Muratara,-Sumatra Selatan
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 4 personel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama pada Senin (20/4/2026).
Upacara PTDH dilakukan sebagai bentuk nyata penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri.
Pemecatan terhadap 4 personil tersebut, dilakukan secara in absentia, mengingat keempat personel yang diberhentikan tidak hadir.
Adapun 4 personel yang dipecat yakni Bripka Muhammad Fadli, Briptu Pangeran Farid Wajdi, Briptu Andri Putra Jaya, dan Briptu Deny Saputra.
Keputusan pemberhentian tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan yang diterbitkan pada 14 Januari 2026, setelah melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan Polri.
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama menegaskan, pelaksanaan PTDH merupakan langkah tegas institusi dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap Polri.
Kapolres juga menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran disiplin maupun kode etik.
Penulis : Supriono CEO Petir Remon
Editor : Za
Sumber Berita: Polres muaratara












