Polrestabes Palembang Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Ki Kemas Umar 19 Ilir, Sabu Tergeletak di Lantai TKP

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan melalui Unit 8 Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palembang dengan membekuk seorang tersangka di kawasan Kecamatan Bukit Kecil.

Tersangka berinisial MM (41), seorang buruh harian lepas warga setempat, diamankan pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Ki Kemas Umar, Kelurahan 19 Ilir. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi. Dalam penggeledahan, ditemukan lima bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,12 gram yang tergeletak di lantai tepat di dekat posisi tersangka saat diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diedarkan kembali. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung zat narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga wilayah Kota Palembang dari peredaran narkotika.

“Tidak ada kawasan yang luput dari pengawasan kami. Barang bukti sabu yang ditemukan tergeletak di lantai di depan tersangka menjadi bukti yang tidak terbantahkan dalam proses penegakan hukum ini,” tegas Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran narkotika terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah.

“Polda Sumatera Selatan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkoba,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

 

Reza js

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Banyuasin Gelar FGD Sespim Polri 2026, Bahas Transformasi Kepemimpinan di Era Digital
Kapolda Sumsel Tegaskan Sinergi Polri dan Ulama dalam Menjaga Keutuhan NKRI di Tugu Mulyo
Penggerebekan Kost di Jalan Trikora Palembang Amankan Dua Tersangka, Sabu Ditemukan di Lantai TKP
Alumni PGAN 91 Palembang Hadiri Pemakaman Orang Tua Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU
KEJATI SUMSEL TETAPKAN 5 TERSANGKA DALAM DUA PERKARA BESAR: OBSTRUCTION OF JUSTICE DAN KORUPSI KUR
Polisi Ciduk Pengedar Narkoba di GG Safira Curup Tengah,Pelaku Tak Berkutik
O2SN SD Se-Alang-Alang Lebar Digelar, Ratusan Siswa Unjuk Prestasi
Dugaan Pemborosan Anggaran Ratusan Juta, Proyek Lele dan Jalan di Desa Panca Mulya Disorot
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 13:42 WIB

Polres Banyuasin Gelar FGD Sespim Polri 2026, Bahas Transformasi Kepemimpinan di Era Digital

Rabu, 29 April 2026 - 13:32 WIB

Kapolda Sumsel Tegaskan Sinergi Polri dan Ulama dalam Menjaga Keutuhan NKRI di Tugu Mulyo

Rabu, 29 April 2026 - 10:12 WIB

Penggerebekan Kost di Jalan Trikora Palembang Amankan Dua Tersangka, Sabu Ditemukan di Lantai TKP

Rabu, 29 April 2026 - 10:06 WIB

Alumni PGAN 91 Palembang Hadiri Pemakaman Orang Tua Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU

Rabu, 29 April 2026 - 01:19 WIB

KEJATI SUMSEL TETAPKAN 5 TERSANGKA DALAM DUA PERKARA BESAR: OBSTRUCTION OF JUSTICE DAN KORUPSI KUR

Berita Terbaru