Penggerebekan Kost di Jalan Trikora Palembang Amankan Dua Tersangka, Sabu Ditemukan di Lantai TKP

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri com

PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polrestabes Palembang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan membekuk dua tersangka yang beroperasi bersama dari sebuah kamar kost di Jalan Trikora, Lorong Harisan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, pada Senin siang, 27 April 2026, sekira pukul 13.00 WIB.

Dua tersangka masing-masing berinisial RFD (30) dan MK (33), keduanya warga Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Unit 8 Satresnarkoba berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan di dalam kamar kost, petugas menemukan tujuh bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 5,16 gram yang tergeletak di lantai tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, satu bungkus plastik klip kosong juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka RFD mengakui bahwa barang bukti tersebut milik tersangka MK. Keduanya juga mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan dijual secara bersama-sama, yang menguatkan konstruksi perkara sebagai permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan kost tersebut. Menindaklanjuti laporan, Unit 8 Satresnarkoba Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penerapan pasal permufakatan jahat dalam perkara ini memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab penuh secara hukum.

“Kedua tersangka mengakui menjalankan distribusi sabu secara bersama-sama. Dengan penerapan pasal permufakatan jahat, tidak ada ruang bagi pelaku untuk menghindari tanggung jawab hukum dengan alasan peran yang lebih kecil,” tegas Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari konsistensi penegakan hukum narkotika di wilayah Kota Palembang.

“Polda Sumatera Selatan memastikan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terhubung dengan kedua tersangka, termasuk koordinasi dengan Laboratorium Forensik dan Jaksa Penuntut Umum.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika serta memperkuat stabilitas keamanan di wilayah hukum Sumatera Selatan.

 

Reza js

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Ungkap Dua Kasus Narkotika dalam Sehari, Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap di Lubuk Linggau dan OKU
Satresnarkoba Polrestabes Palembang Sita 23,3 Gram Sabu dari Dua TKP Berbeda
Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Masjid Al-Huda menggelar zikir dan doa bersama dan Bazar
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel
Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama
Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin
Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang
Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:32 WIB

Polda Sumsel Ungkap Dua Kasus Narkotika dalam Sehari, Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap di Lubuk Linggau dan OKU

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:53 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Palembang Sita 23,3 Gram Sabu dari Dua TKP Berbeda

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:47 WIB

Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Masjid Al-Huda menggelar zikir dan doa bersama dan Bazar

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel

Senin, 15 Juni 2026 - 23:10 WIB

Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!