Banyuasin, cybermabespolri.com – Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan seorang mahasiswa berinisial RB (28) berhasil diungkap jajaran Polsek Air Kumbang pada Sabtu (2/5/2026). Pelaku nekat membobol atap gerai Indomaret di Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang.
Kapolsek Air Kumbang, IPTU Yuliardi, melalui laporan resminya menjelaskan bahwa kejadian pertama kali diketahui oleh pihak korban, PT Indomarco Prismatama (Indomaret Franchise FMOV Sebokor), pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Pelaku masuk dengan cara memanjat dinding samping kiri toko, kemudian menggunting seng atap menggunakan gunting seng. Setelah itu, pelaku menendang plafon hingga roboh dan masuk ke dalam toko,” ungkap IPTU Yuliardi.
Dari dalam gudang, pelaku menggasak puluhan bungkus rokok berbagai merek. Total kerugian yang dialami pihak Indomaret ditaksir mencapai Rp7.454.000.
Unit Reskrim Polsek Air Kumbang yang dipimpin IPDA Tri Kardini Kurniawan langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Mapolsek Air Kumbang usai dilakukan klarifikasi.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
150 bungkus rokok berbagai merek
1 unit gunting seng
1 buah martil dan pisau kecil
1 unit sepeda motor Honda Vario
1 buah tas hitam
1 unit handphone Infinix Zero 30
“Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Yuliardi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap celah keamanan bangunan seperti atap dan ventilasi yang rawan dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Penulis : Rosidi
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel












