Rejang Lebong -Cybermabespolri.com.,Slogan” Hukum tak mesti berakhir di penjara” kembali di buktikan melalui langkah nyata Jajaran Kepolisian Kapolsek Iptu Harry .VW,S.AP., dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat.Melalui mediasi atau problem solving,dugaan kasus pengancaman yang terjadi di Desa Belitar Muka,Kecamatan Sindang Kelingi,berakhir dengan kesepakatan damai pada Rabu,(06/05/2026),bertempat di Mako Polsek Sindang Kelingi.
Peristiwa dugaan pengancaman tersebut sebelum nya dilaporkan terjadi pada Sabtu,(02)05/2026),sekira pukul 08:35 WIB.
Konflik ini melibatkan dua warga,yakni Pait Rusman(83) dan Erni Ali Semar(43),Guna mencegah Konflik berkepanjangan,pihak berwenang memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak untuk mencari jalan tengah secara kekeluargaan.
Proses mediasi yang berlangsung hingga pukul 14:59 WIB tersebut membuahkan hasil positif.kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan beberapa poin ketentuan:
1.Pengakuan dan Janji:
Pihak pertama mengakui
Perbuatan nya dan
berkomitmen secara
Tertulis untuk tidak
Mengulangi tindakan
Serupa di masa men
datang.
2.Pemberian Maaf:
Pihak kedua beserta
Keluarga besar men-
Nyatakan telah memaf
Kan perbuatan pihak
Pertama dengan tulus.
3.Ganti Rugi:
Sebagai bentuk
Pertanggungjawaban
Moral dan pengganti
Kerugian,pihak pertama
Memberikan uang
Santunan sebesar
Rp5.000.000 kepada
Pihak kedua
4.Penyelesaian Mutlak:
Kedua belah pihak
Sepakat untuk saling
berdamai dan tidak akan
Melanjutkan perkara ini
Kejalur hukum lebih lanjut.
5.Baik pihak pertama dan
Kedua tidak Saling
Dendam di kemudian
hari.
6.Apabila pihak pertama di
Kemudian hari mengu-
Langi perbuatan tersebut
Maka,maka bersedia di
tuntut dan di proses
Sesuai dengan hukum
Yang berlaku di negara
Republik Indonesia.
Anggota Yang Melaksanakan:
1.Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Harry Veska Witra,S.AP.
2.Kanit Binmas Polsek Sindang Kelingi Ipda Udi
Handoko,S.H.
3.Bhabinkamtibmas Polsek Sindang Kelingi Aipda Rozi Saputra,S.H.dan Brgpol Yogi Effriza.
4.Personil Unit Reskrim.
5.Kadus IV Desa Belitar Muka
6.Kedua belah pihak pelapor/Korban dan pihak terlapor.
Kegiatan problem solving selesai pukul14:50 WIB.berjalan dengan aman,tertib dan kondusif.Langkah ini diharapkan dapat menjaga kerukunan antar warga di Desa Belitar Muka serta menjadi contoh bahwa komunikasi yang baik dapat menyelesaikan persoalan tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.
Sumber Humas polres Rejang Lebong AKP M.Hasan Basri,S.H.
Penulis : Edi Kaperwil
Editor : Za
Sumber Berita: Humas polres Rejang lebong curup












