INDRA SETIAWAN: DPW PROGAN SUMSEL AKAN TEMPUH LANGKAH HUKUM TERHADAP PT HBI

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

Palembang,-Sumatra Selatan
Indra Setiawan selaku Ketua DPW Pro Gerakan Nasional menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap PT HBI atas dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja dan tindakan yang merugikan karyawan.
Menurut Indra Setiawan, pihaknya menerima laporan dan pengaduan dari pekerja terkait

Dugaan:
Tidak dibayarkannya pesangon pekerja,
Tidak dibayarkannya THR Idulfitri,
Adanya dugaan pemaksaan pengunduran diri karyawan,
Dugaan pemalsuan tanda tangan klien,
Dugaan pemalsuan data pekerja,
Serta pelanggaran hak normatif pekerja lainnya.

“Kami menilai persoalan ini serius dan tidak boleh dianggap sepele. Hak pekerja dilindungi undang-undang. Jika benar terjadi pemaksaan pengunduran diri dan pemalsuan dokumen, maka itu bukan hanya pelanggaran ketenagakerjaan tetapi juga dapat mengarah pada tindak pidana,” tegas Indra Setiawan.
Dasar hukum yang disoroti antara lain:

Hak Pesangon Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait kewajiban perusahaan membayar pesangon dan hak pekerja akibat PHK.

THR Keagamaan Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan yang mewajibkan perusahaan membayar THR kepada pekerja.
Pemaksaan Pengunduran Diri Pengunduran diri wajib dilakukan secara sukarela tanpa tekanan sebagaimana prinsip hubungan kerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jika dilakukan dengan intimidasi atau tekanan dapat dianggap PHK terselubung.

Pemalsuan Tanda Tangan Diduga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana bagi pihak yang membuat atau menggunakan surat palsu.
Pemalsuan Data Pekerja Dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti memberikan data palsu atau memanipulasi dokumen pekerja untuk menghilangkan hak-hak pekerja.

DPW PROGAN Sumsel menyatakan akan membawa persoalan ini ke:
Dinasker Kota Palembang dan Disnaker Provinsi Sumsel
Kepolisian Negara Republik Indonesia,
serta Pengadilan Hubungan Industrial apabila tidak ada penyelesaian dari pihak perusahaan.

“Kami meminta perusahaan segera menyelesaikan hak pekerja dan memberikan klarifikasi resmi. Jika tidak, kami siap melakukan langkah hukum dan aksi lanjutan demi membela hak-hak pekerja,” tutup Indra Setiawan.

Penulis : Yusuf eka saputra

Editor : Za

Sumber Berita: DPW Progan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel
Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama
Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin
Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang
Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis
Wujudkan Lingkungan Bersinar, Kapolres Dan PLT Bupati Rejang Lebing Resmikan Kampung Bebas Narkoba Du karang Anyar
Diduga Berkedok Aplikasi Hiburan, Platform DAZZ X Disebut Libatkan Perputaran Dana Judi Hingga Rp1 Triliun per Bulan
Wanita Honorer DPRD Palembang Tewas Terjebak Kebakaran Warung di Banyuasin, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel

Senin, 15 Juni 2026 - 23:10 WIB

Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama

Senin, 15 Juni 2026 - 19:47 WIB

Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin

Senin, 15 Juni 2026 - 17:18 WIB

Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang

Senin, 15 Juni 2026 - 16:13 WIB

Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!