Kuasa Hukum Tegaskan Pembuktian Kepemilikan, Sengketa Tanah Banyuasin Masih Bergulir

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN.

Sengketa lahan di Desa Daya Kesuma, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, kian memanas dan menjadi perhatian publik. Lahan yang disebut telah memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin serta tercatat dalam administrasi desa itu diduga dikuasai pihak lain yang hingga kini belum mampu menunjukkan dasar hak kepemilikan secara sah.

Persoalan tersebut menyeret nama AM dan Tr yang diduga melakukan penyerobotan terhadap lahan milik Agus Setyo Basuki dan Pujiarti. Konflik yang terus berlarut-larut itu kini memicu keresahan masyarakat lantaran dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik sosial di tengah warga Desa Daya Kesuma.

Kepala Desa Daya Kesuma, Jumali, menegaskan berdasarkan data administrasi desa, objek tanah yang disengketakan tercatat atas nama Pujiarti dan memiliki dokumen legal yang jelas. Namun di lapangan, lahan tersebut justru dikuasai pihak lain tanpa mampu memperlihatkan bukti kepemilikan resmi kepada pemerintah desa.

“Secara administrasi desa, tanah itu jelas tercatat. Tetapi pihak yang menguasai lahan sampai sekarang belum bisa menunjukkan bukti hak yang sah,” ujar Jumali.

Menurutnya, pemerintah desa telah beberapa kali memfasilitasi mediasi guna mencegah persoalan berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Namun hingga kini, seluruh upaya penyelesaian yang dilakukan belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Kami sudah tiga kali melakukan mediasi. Bahkan solusi damai juga pernah kami tawarkan agar persoalan tidak melebar, tetapi sampai sekarang belum ada titik temu,” katanya.

Memanasnya sengketa membuat sejumlah instansi turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Tim dari Subdit 2 Unit 1 Harda Polda Sumsel, BPN Banyuasin, hingga pihak Transmigrasi disebut telah melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan status hukum lahan yang disengketakan.

Keterlibatan aparat penegak hukum dan instansi pertanahan menunjukkan perkara tersebut mendapat perhatian serius. Warga berharap proses penanganan dilakukan secara transparan dan profesional sehingga tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kalau tanah sudah bersertifikat dan tercatat resmi, tentu masyarakat berharap hukum dapat memberikan kepastian. Jangan sampai klaim tanpa bukti justru menimbulkan ketidakpercayaan publik,” ujar salah seorang warga.

Sementara itu, kuasa hukum Agus Setyo Basuki, Prasetya Sanjaya bersama timnya, Iqbal Yassin dan Dewa Rumpas, menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait.

“Kami meminta seluruh proses dilakukan secara objektif berdasarkan hukum dan dokumen yang sah. Siapa pun yang mengklaim tanah tersebut wajib mampu membuktikan dasar haknya,” tegas Prasetya.

Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa dalam prinsip hukum perdata berlaku asas Actori Incumbit Probatio, yakni pihak yang mengajukan klaim wajib membuktikan dalil yang disampaikan.

“Jangan sampai ada pihak yang hanya menguasai fisik lahan tetapi tidak mampu menunjukkan legalitas kepemilikan. Penegakan hukum harus berdiri di atas bukti, bukan sekadar klaim sepihak,” ujar Iqbal Yassin dan Dewa Rumpas.

Kini masyarakat Desa Daya Kesuma menunggu langkah tegas aparat penegak hukum serta instansi pertanahan untuk memberikan kepastian hukum atas sengketa tersebut. Warga berharap penyelesaian dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak memicu konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.

Penulis : Yanti

Editor : Za

Sumber Berita: Banyuasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum Yayasan KOP Sejahtera Republik Indonesia Ucapkan Selamat kepada Kepala BGN Baru Nanik S. Deyang
Bupati Biak Numfor Keluarkan Himbauan Tegas Pasca Ledakan Maut Bom Peninggalan PD II
Personel PATAKA Sat Lantas Polres Banyuasin Tindak Pelanggar Lawan Arus dengan ETLE Handheld di Betung
Dua Pencuri Kabel Listrik PT MEP Ditangkap Warga di Keluang, Muba
SATU TAHUN MEMIMPIN PARIGI MOUTONG: SAAT JANJI POLITIK DIUJI OLEH DATA, ANGGARAN, DAN REALITAS RAKYAT
Sembunyi di Banyuasin, DPO Kasus Curanmor Palembang Berhasil Diamankan Jatanras Polda Sumsel
Kabar Gembira ! Samsat Rejang Lebong Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus 2026
Dikira Cinta Sejati di Dunia Maya,Harta Malah Terkuras Habis Kapolsek Sindang Kelingi Imbau Warga Waspada Love Scamming
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:29 WIB

Ketua Umum Yayasan KOP Sejahtera Republik Indonesia Ucapkan Selamat kepada Kepala BGN Baru Nanik S. Deyang

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:22 WIB

Bupati Biak Numfor Keluarkan Himbauan Tegas Pasca Ledakan Maut Bom Peninggalan PD II

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:14 WIB

Personel PATAKA Sat Lantas Polres Banyuasin Tindak Pelanggar Lawan Arus dengan ETLE Handheld di Betung

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dua Pencuri Kabel Listrik PT MEP Ditangkap Warga di Keluang, Muba

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:55 WIB

Sembunyi di Banyuasin, DPO Kasus Curanmor Palembang Berhasil Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!