Musi Banyuasin, cybermabespolri.com – Polda Sumatera Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperkuat sinergi dalam mengawal tata kelola sumur minyak masyarakat sebagai bentuk dukungan terhadap program strategis nasional di sektor energi. Langkah tersebut dilakukan melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Komitmen itu diwujudkan dalam kegiatan ikrar bersama dan launching tata kelola sumur minyak masyarakat yang dipimpin langsung oleh Herman Deru di wilayah hukum Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan strategis tersebut dipusatkan di Markas Polsek Keluang dan Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin. Hadir mendampingi Gubernur Sumsel, Wakapolda Sumsel Rony Samtana bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta stakeholder sektor energi.
Dalam kegiatan itu, seluruh pemangku kepentingan melaksanakan pembacaan ikrar bersama dan penandatanganan komitmen guna mendukung pengelolaan sumur minyak masyarakat yang taat hukum dan terintegrasi dengan sistem pengawasan pemerintah.
Herman Deru menegaskan bahwa tata kelola sumur minyak masyarakat harus dilakukan secara legal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan lingkungan.
“Pengelolaan sumur minyak rakyat harus berubah menjadi lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang jelas bagi masyarakat. Pemerintah daerah bersama aparat keamanan hadir untuk memastikan proses ini berjalan sesuai aturan dan mendukung kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan,” ujar Herman Deru.
Sementara itu, Brigjen Rony Samtana menegaskan pentingnya sinergi lintas sektoral dalam menjaga stabilitas keamanan selama implementasi kebijakan berlangsung di lapangan.
“Polri memastikan seluruh tahapan implementasi Permen ESDM ini berjalan sesuai koridor hukum. Pengamanan dan pengawasan dilakukan agar situasi kamtibmas tetap kondusif serta manfaat ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa pengawalan program tata kelola sumur minyak merupakan bagian dari implementasi Polri Presisi dalam mendukung pembangunan nasional dan stabilitas ekonomi daerah.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan demi terciptanya pengelolaan energi yang aman, legal, dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Kehadiran Pemprov Sumsel bersama jajaran Polda Sumsel dinilai menjadi sinyal kuat bahwa transformasi tata kelola minyak rakyat dilakukan secara serius guna mencegah praktik ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan merugikan negara.
Selain itu, keterlibatan badan usaha seperti Petro Muba, Koperasi KBS, dan Keban Berkah Energi diharapkan mampu membuka ruang pengelolaan energi berbasis masyarakat yang lebih tertata, profesional, serta memiliki perlindungan sosial melalui skema BPJS Ketenagakerjaan.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan peninjauan langsung lokasi sumur minyak di Desa Tanjung Dalam oleh Gubernur Sumsel bersama jajaran Forkopimda dan Polda Sumsel guna memastikan kesiapan operasional di lapangan.
Penulis : Rosidi
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Supriono CEO Petir Remon












