Dalam Tiga Hari, Polres Banyuasin Ringkus Lima Tersangka Narkoba

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuasin,cybermabespolri.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuasin berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu tiga hari, mulai 11 hingga 13 Mei 2026. Dari serangkaian operasi tersebut, polisi mengamankan lima tersangka dari lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang.

Selain para tersangka, petugas juga menyita berbagai barang bukti berupa sabu-sabu, pil ekstasi, timbangan digital, plastik klip, hingga sejumlah unit telepon genggam.

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PA (26), S (22), MT (18), AS (dewasa), dan N (dewasa). Sementara seorang tersangka lainnya berinisial R (35) ditangkap sebagai hasil pengembangan kasus sebelumnya. Seluruh tersangka saat ini dalam kondisi sehat dan telah menjalani pemeriksaan awal.

Tangkap Dua Tersangka di Simpang Tanah Mas

Kasus pertama diungkap pada Selasa dini hari, 12 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di pinggir Jalan Simpang Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Kedua tersangka yakni Penrio Adicandra (26), warga Komplek Kehutanan Palembang, dan Setiawan (22), warga Jalan Letkas Nariansyah Palembang yang diketahui masih berstatus pelajar/mahasiswa.

Dari tangan Penrio, polisi menyita satu paket sabu yang digenggam di tangan kanan serta satu unit handphone Oppo. Sementara dari Setiawan ditemukan satu paket sabu di dalam dompet, satu buah skop pipet, satu unit timbangan digital, dan satu unit handphone Redmi.

Total barang bukti sabu yang diamankan dari keduanya mencapai berat bruto 0,45 gram.

Polisi Amankan Pil Ekstasi di Depan SPBU

Sebelumnya, pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mengamankan tersangka MT (18), warga Desa Durian Daun, Kecamatan Suak Tape.

Pelaku ditangkap di depan sebuah SPBU di desa setempat. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat butir pil ekstasi warna hijau tosca berlogo “Tik Tok” yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 1,73 gram.

Selain itu, petugas turut menyita satu unit handphone Oppo warna biru milik tersangka.

Sabu dan Ekstasi Ditemukan dalam Tas Selempang

Pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, Satnarkoba kembali menangkap seorang pria bernama Agung Sanjaya di pinggir Jalan Simpang 3 Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa.

Dari tas selempang hitam yang dikenakan tersangka, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 3,33 gram, delapan butir pil ekstasi seberat bruto 3,89 gram, dua kantong klip kosong, serta satu unit handphone Redmi.

Simpan Sabu untuk Dijual Kembali

Masih pada Senin malam, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan Nazarudin di sebuah rumah di kawasan Citra Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa.

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 1,43 gram, satu unit timbangan digital, satu buah skop dari pipet, satu ball plastik klip, satu dompet warna emas, dan satu unit handphone Vivo warna ungu.

Tersangka diduga menyimpan narkotika tersebut untuk diperjualbelikan kembali.

Pengembangan Kasus, Polisi Tangkap Pemasok

Hasil pemeriksaan terhadap Setiawan dan Penrio Adicandra mengarah pada seorang pria berinisial R (35) yang diduga sebagai pemasok sabu.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap R di kediamannya di Jalan Sei Selan No. 111, Desa Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 4,79 gram, dua buah skop pipet, satu unit timbangan digital, satu kotak perak, dan satu unit handphone Oppo.

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU yang sama, serta pasal terkait dalam KUHP baru dan aturan penyesuaian pidana lainnya. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara.

Kapolres Banyuasin menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Banyuasin.

“Pemberantasan narkoba ini adalah bukti keseriusan Polres Banyuasin. Dalam tiga hari kami ringkus lima orang. Jangan coba-coba bermain narkoba di Banyuasin. Kami akan kejar bukan hanya penggunanya, tetapi juga jaringan di atasnya. Saya perintahkan jajaran untuk terus melakukan pengembangan hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.

Saat ini, Satnarkoba Polres Banyuasin masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya di wilayah hukumnya. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Rosidi

Editor : Rosidi

Sumber Berita: Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum Yayasan KOP Sejahtera Republik Indonesia Ucapkan Selamat kepada Kepala BGN Baru Nanik S. Deyang
Ketua Umum YA SEKALI Ucapkan Selamat kepada Kepala BGN Baru Nanik S. Deyang
Bupati Biak Numfor Keluarkan Himbauan Tegas Pasca Ledakan Maut Bom Peninggalan PD II
Personel PATAKA Sat Lantas Polres Banyuasin Tindak Pelanggar Lawan Arus dengan ETLE Handheld di Betung
Dua Pencuri Kabel Listrik PT MEP Ditangkap Warga di Keluang, Muba
SATU TAHUN MEMIMPIN PARIGI MOUTONG: SAAT JANJI POLITIK DIUJI OLEH DATA, ANGGARAN, DAN REALITAS RAKYAT
Sembunyi di Banyuasin, DPO Kasus Curanmor Palembang Berhasil Diamankan Jatanras Polda Sumsel
SILAHTURAHMI SEKJEN IPSI KE SEKRETARIAT KONI OKU, PERKUAT SINERGI PEMBINAAN OLAHRAGA DAERAH
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:29 WIB

Ketua Umum Yayasan KOP Sejahtera Republik Indonesia Ucapkan Selamat kepada Kepala BGN Baru Nanik S. Deyang

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:21 WIB

Ketua Umum YA SEKALI Ucapkan Selamat kepada Kepala BGN Baru Nanik S. Deyang

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:22 WIB

Bupati Biak Numfor Keluarkan Himbauan Tegas Pasca Ledakan Maut Bom Peninggalan PD II

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:14 WIB

Personel PATAKA Sat Lantas Polres Banyuasin Tindak Pelanggar Lawan Arus dengan ETLE Handheld di Betung

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dua Pencuri Kabel Listrik PT MEP Ditangkap Warga di Keluang, Muba

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!