Kejati Bengkulu Perkuat Sinergi APH Hadapi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediacybermabespolri.com
Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar pertemuan lintas Aparat Penegak Hukum (APH) guna memperkuat pemahaman dan menyamakan persepsi terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, serta undang-undang penyesuaian pidana. Kegiatan ini berlangsung di Aula Sasana Bina Karya Kejati Bengkulu, Rabu (21/1).

Pertemuan tersebut melibatkan berbagai unsur penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait sebagai bentuk sinergi menghadapi perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional. Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, hadir sebagai undangan kehormatan mewakili Gubernur Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, menjelaskan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana pada 2 Januari 2026 membawa konsekuensi perubahan paradigma hukum yang signifikan dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.

“KUHP lama lebih menekankan keadilan retributif atau pembalasan. Sementara KUHP baru mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan korektif yang berorientasi pada keseimbangan sosial serta reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat,” ujar Victor.

Ia menambahkan, perubahan tersebut menuntut penyesuaian pola pikir dan cara bertindak seluruh aparat penegak hukum selama masa transisi pemberlakuan ketiga undang-undang tersebut. Selain itu, pemahaman terhadap asas pidana lex favor reo juga menjadi hal penting.

“Asas lex favor reo berarti apabila terjadi perubahan peraturan setelah suatu perbuatan dilakukan, maka ketentuan yang diterapkan adalah peraturan yang paling menguntungkan bagi pelaku,” jelasnya.

Victor juga menegaskan pentingnya peningkatan profesionalisme dan integritas seluruh APH di Provinsi Bengkulu. Menurutnya, penegakan hukum ke depan harus ditopang oleh kerja sama dan koordinasi antar lembaga, serta transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum guna mewujudkan keadilan yang berkeadaban.

Hendri

Penulis : Hendri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Saleh Agung Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 270 KPM
Pemdes Saleh Mukti Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 391 KPM
Evaluasi Kinerja , Polres Rejang Lebong Gelar Anev dan Gelar Operasional Triwulan III Tahun 2026
Cegah Judi Online,Si Propam Polres Rejang Lebong Periksa HP Seluruh Personel Secara Mendadak
Hari Jadi ke-78 Polwan, Polda Sumsel Perkuat Kepedulian di Tengah Dampak Karhutla
RIKHA PERMATASARI: “KAMI AKAN TERUS MENGAWAL HAK HUKUM KLIEN”
BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”
MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:45 WIB

Pemdes Saleh Agung Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 270 KPM

Rabu, 2 September 2026 - 19:03 WIB

Pemdes Saleh Mukti Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 391 KPM

Rabu, 2 September 2026 - 17:53 WIB

Evaluasi Kinerja , Polres Rejang Lebong Gelar Anev dan Gelar Operasional Triwulan III Tahun 2026

Rabu, 2 September 2026 - 17:48 WIB

Cegah Judi Online,Si Propam Polres Rejang Lebong Periksa HP Seluruh Personel Secara Mendadak

Rabu, 2 September 2026 - 11:37 WIB

Hari Jadi ke-78 Polwan, Polda Sumsel Perkuat Kepedulian di Tengah Dampak Karhutla

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!