Palembang,-Cybermabespolri.com
Polda Sumatera Selatan melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Advokat Bahrul Ilmi Yakub ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Pelimpahan ini dilakukan setelah gugatan praperadilan Bahrul ditolak oleh Pengadilan Negeri Palembang.
Bahrul dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, dan memasukkan keterangan palsu ke dalam surat terkait sengketa eksekusi lahan PT Amen Mulia di Jakabaring, Palembang. Ia menerima uang Rp550 juta dari perusahaan, namun Bahrul membantah tuduhan tersebut dan menyatakan laporan itu muncul karena dirinya menagih kekurangan pembayaran jasa hukum.
Polda Sumsel menyatakan proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum dan didukung alat bukti serta keterangan saksi. Berkas perkara kini menunggu petunjuk jaksa untuk proses lebih lanjut.
Penulis : Hendrik SM
Editor : Za
Sumber Berita: Polda sumsel












