Berantas Jaringan Narkotika, Polda Sumsel Tangkap Pengedar di Musi Banyuasin

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Melalui operasi penyamaran secara tertutup, jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi berskala besar di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026, di wilayah Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RS (27), yang diketahui berprofesi sebagai petani dan diduga berperan sebagai pengedar narkotika lintas wilayah.

Keberhasilan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan Kecamatan Sekayu yang dinilai meresahkan warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel segera melakukan penyelidikan mendalam dan pemetaan terhadap jaringan pelaku.

Dalam proses pengungkapan, petugas melakukan teknik undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli. Melalui komunikasi intensif dengan tersangka dan perantaranya, aparat kepolisian berhasil menyepakati transaksi pembelian narkotika berupa sabu seberat 100 gram dan 300 butir ekstasi dengan nilai transaksi mencapai Rp100 juta.

Transaksi kemudian diarahkan berlangsung di sebuah warung makan di Jalan Lintas Betung–Sekayu, Desa Lumpatan II. Pada Kamis malam, 21 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka RS bersama rekannya datang menemui petugas yang menyamar. Setelah barang haram tersebut diserahkan secara langsung kepada petugas, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel segera melakukan penyergapan sekitar pukul 00.05 WIB.

Dalam operasi cepat tersebut, tersangka RS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Sementara itu, dua pelaku lain yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan tersangka, penyidik berhasil menyita sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 109,05 gram serta empat paket pil ekstasi sebanyak 291 butir dengan berat bruto 114,86 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan jaringan narkotika ini menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan. Pemutusan rantai distribusi narkoba dinilai mampu mencegah kerusakan generasi muda, menekan angka kriminalitas turunan akibat penyalahgunaan narkotika, serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Yulian Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil kerja terukur dan profesional personel di lapangan dalam memetakan jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan.

“Penangkapan ini membuktikan bahwa kami terus memantau setiap pergerakan jaringan narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Personel kami bekerja secara profesional melalui operasi senyap dan terukur. Kami memastikan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya tidak akan berhenti. Tidak ada ruang aman bagi pengedar narkotika di wilayah hukum Polda Sumsel,” tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Yulian Perdana, S.I.K.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas sosial masyarakat. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Sumsel dalam menjaga keamanan daerah. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Saat ini tersangka RS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna memburu dua pelaku lain yang masih buron serta mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika lintas daerah lainnya.

 

Reza js

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut HUT Bhayangkara, Polres Muara Enim Hadir Bantu Warga dan Rumah Ibadah
Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Memanas, Penyidik Polda Sumsel Periksa Oknum Kades Adi Yansyah
RUDY A. SAMOLA KELOLA Rp1,116 MILIAR 2023–2026 TERTUTUP, TERINDIKASI KORUPSI — BPD & INSPEKTORAT TUTUP MATA TELINGA
Diduga Rem Blong Truck Fuso Bermuatan 21 Ton Kopi Terrjun KeJurang Wisata Tangga Seribu Kepala Curup
Kurang dari 3×24 Jam, Tim Gabungan Polsek Keluang Ringkus Pelaku Pembunuhan di Tanjung Dalam, Keluarga Korban Berikan Apresiasi
Enam Pemuda Diamankan Usai Tawuran Subuh di Kawasan Lambidaro Palembang, Dibina di Panti Rehabilitasi
Sumur Minyak Ilegal di Keban I Terbakar, Satu Pekerja Tewas, Aktivis Desak Pemilik Lahan dan Sumur Diproses
Polda Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 11.443 Pil Ekstasi dan Hampir 1,5 Kg Sabu
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:23 WIB

Sambut HUT Bhayangkara, Polres Muara Enim Hadir Bantu Warga dan Rumah Ibadah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:30 WIB

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Memanas, Penyidik Polda Sumsel Periksa Oknum Kades Adi Yansyah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:53 WIB

RUDY A. SAMOLA KELOLA Rp1,116 MILIAR 2023–2026 TERTUTUP, TERINDIKASI KORUPSI — BPD & INSPEKTORAT TUTUP MATA TELINGA

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:35 WIB

Diduga Rem Blong Truck Fuso Bermuatan 21 Ton Kopi Terrjun KeJurang Wisata Tangga Seribu Kepala Curup

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:43 WIB

Kurang dari 3×24 Jam, Tim Gabungan Polsek Keluang Ringkus Pelaku Pembunuhan di Tanjung Dalam, Keluarga Korban Berikan Apresiasi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!