Diduga PT Arwana Abaikan DPRD dan Langgar Perizinan, Komisi III DPRD Ogan Ilir buka suara.

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ogan ilir – Cybermabespolri.com

Polemik genangan air yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan PT Arwana Citramulia Tbk di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, terus menuai sorotan tajam. Tidak hanya dikeluhkan masyarakat dan pengendara karena membahayakan pengguna Jalan Lintas, kini persoalan tersebut juga menyeret dugaan pelanggaran serius terkait perizinan bangunan dan operasional perusahaan.

Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir, Rizal Mustofa, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap pihak perusahaan yang dinilai tidak kooperatif dan terkesan mengabaikan lembaga legislatif.

Saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (25/05/2026), Rizal menegaskan bahwa Komisi III DPRD Ogan Ilir sebenarnya sudah dua kali melayangkan panggilan resmi kepada pihak PT Arwana pada Februari dan Maret 2026 lalu. Namun hingga kini, panggilan tersebut disebut tidak pernah diindahkan.

“Sudah dua kali kami panggil, tetapi tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk hadir. Kami sangat menyesalkan sikap tidak kooperatif tersebut,” tegas Rizal.

Menurutnya, persoalan yang terjadi bukan sekadar genangan air yang merusak badan jalan dan mengancam keselamatan pengendara. Lebih dari itu, DPRD juga menemukan adanya dugaan persoalan administrasi dan perizinan pada gudang baru milik perusahaan yang diresmikan pada tahun 2025 lalu.

Rizal menyebut bangunan baru tersebut diduga belum mengantongi izin dasar lengkap dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, namun aktivitas operasional diduga sudah berjalan.

“Informasinya kegiatan di bangunan baru itu sudah berjalan, padahal perizinan dasarnya belum lengkap. Ini tentu sangat serius,” ujarnya.

Adapun izin yang disebut belum dimiliki antara lain:

1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

2. Persetujuan Lingkungan

3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Bahkan, Rizal menegaskan izin operasional bangunan tersebut juga diduga belum terbit.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: bagaimana mungkin sebuah bangunan industri dapat beroperasi tanpa kelengkapan izin dasar yang seharusnya menjadi syarat mutlak?

Tak hanya itu, genangan air di depan perusahaan yang terus dibiarkan juga dinilai sebagai bentuk kelalaian terhadap keselamatan publik. Warga dan pengendara yang melintas di Jalan Mat Nang mengaku resah karena kondisi jalan licin dan berlubang akibat air yang terus menggenang.

Komisi III DPRD Ogan Ilir pun memastikan akan kembali melayangkan panggilan ketiga kepada pihak PT Arwana. Jika kembali mangkir, DPRD menilai sikap tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan terhadap lembaga legislatif atau contempt of parliament.

“Kalau sampai panggilan ketiga nanti juga tidak dihiraukan, maka itu sudah bisa dianggap sebagai penghinaan terhadap parlemen. Karena lembaga DPRD menjalankan fungsi pengawasan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Rizal.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan DPRD tidak hanya berhenti pada pemanggilan semata, tetapi juga berani mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran aturan maupun pembangkangan terhadap lembaga negara.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Arwana Citramulia Tbk belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan genangan air, persoalan izin bangunan baru, maupun ketidakhadiran mereka dalam panggilan DPRD Ogan Ilir.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel
Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama
Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin
Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang
Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis
Diduga Berkedok Aplikasi Hiburan, Platform DAZZ X Disebut Libatkan Perputaran Dana Judi Hingga Rp1 Triliun per Bulan
Wanita Honorer DPRD Palembang Tewas Terjebak Kebakaran Warung di Banyuasin, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Budi Rizkiyanto Desak KPK, Kejagung, dan Kapolri Turun ke Ogan Ilir Selidiki Dugaan Korupsi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel

Senin, 15 Juni 2026 - 23:10 WIB

Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama

Senin, 15 Juni 2026 - 19:47 WIB

Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin

Senin, 15 Juni 2026 - 17:18 WIB

Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang

Senin, 15 Juni 2026 - 16:13 WIB

Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!