Advokat Rikha Permatasari Laporkan Oknum Perwira Berdinas di Mabes TNI atas Nama Sug#r# ke PUSPOM TNI dan Soroti Dugaan Indikasi TPPU

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

 

Jakarta ,27 Mei 2026– Advokat Rikha Permatasari secara resmi melaporkan seorang oknum Perwira yang berdinas di Mabes TNI atas nama S#giri kepada Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (PUSPOM TNI) dengan tembusan kepada PUSPOM TNI AD, PPATK, OJK.

Laporan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta indikasi transaksi keuangan mencurigakan yang dinilai perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Dalam keterangannya, Rikha Permatasari menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya dokumen transaksi rekening perusahaan yang diduga memiliki pola transaksi tidak wajar dan berpotensi mengandung unsur tindak pidana.

_“Kami meminta agar seluruh pihak yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap dugaan aliran dana maupun transaksi yang patut diduga bertentangan dengan hukum,”_ ujar Rikha Permatasari.

Adapun beberapa dugaan potensi pidana yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut antara lain:

1. Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, apabila transaksi dana dilakukan untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan, layering, penggunaan rekening nominee, maupun penggunaan rekening perusahaan sebagai sarana penampungan dana tertentu;

2. Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan, apabila dana yang masuk diduga berasal dari penguasaan tanpa hak, proyek fiktif, kerja sama yang merugikan pihak lain, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana;

3. Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Keterangan Perbankan, apabila ditemukan penggunaan dokumen, identitas, mutasi rekening, ataupun data perusahaan yang tidak sah atau dimanipulasi;

4. Dugaan Penyalahgunaan Rekening Perusahaan, apabila rekening badan usaha digunakan sebagai rekening transit, rekening pinjaman, ataupun sarana pemindahan dana yang tidak sesuai profil usaha;

5. Dugaan Pelanggaran Perpajakan, apabila transaksi bernilai besar tidak dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan dan pembukuan yang berlaku;

6. Dugaan Kejahatan Korporasi, apabila transaksi dilakukan melalui badan usaha dengan keterlibatan pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari transaksi tersebut.

Selain itu, pola transaksi tertentu juga dinilai memiliki karakteristik transaksi mencurigakan (Suspicious Transaction Report/STR) yang dalam praktik perbankan dapat menjadi perhatian PPATK, termasuk transaksi berulang dalam nominal besar, sumber dana yang tidak jelas, serta perpindahan dana secara cepat ke rekening lain.

Rikha Permatasari menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui audit, klarifikasi perbankan, analisa PPATK, serta proses penyidikan resmi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

*“Kami menghormati asas praduga tidak bersalah. Namun apabila ditemukan adanya unsur pidana, maka proses hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu,”* tegasnya.

Pihak Pelapor juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut demi kepastian hukum, perlindungan masyarakat, serta menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.

 

Salam Keadilan,

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

 

AT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”
MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT
Danrem 044/Gapo : Inovasi Ekstrak Kulit Singkong PS 08 Ampuh Tanggulangi Fire Spot Karhutla
Tujuh Bedeng Ludes Terbakar di Prabumulih, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik
Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY
Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni
Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru
Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 09:01 WIB

BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”

Rabu, 2 September 2026 - 08:50 WIB

MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT

Rabu, 2 September 2026 - 08:40 WIB

Danrem 044/Gapo : Inovasi Ekstrak Kulit Singkong PS 08 Ampuh Tanggulangi Fire Spot Karhutla

Rabu, 2 September 2026 - 07:04 WIB

Tujuh Bedeng Ludes Terbakar di Prabumulih, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

Selasa, 1 September 2026 - 22:58 WIB

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!