Sembunyi di Banyuasin, DPO Kasus Curanmor Palembang Berhasil Diamankan Jatanras Polda Sumsel

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG,cybermabespolri.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan jalanan dengan berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama berbulan-bulan menjadi buronan aparat kepolisian.

Tersangka berinisial A (40) berhasil diamankan oleh Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di kawasan Kampung Bali, Desa Sungai Gerong, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin, pada Senin, 25 Mei 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan tersuang merupakan hasil penyelidikan intensif dan pengembangan informasi yang dilakukan tim Jatanras setelah tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak November 2025.

Kasus ini bermula dari tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dialami korban berinisial AF (29) di wilayah Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka A bersama rekannya yang telah lebih dahulu diamankan diduga mencuri satu unit sepeda motor milik korban yang terparkir di teras rumah.

Modus yang digunakan pelaku yakni mendorong kendaraan hasil curian menggunakan metode step atau didorong dengan kaki untuk menghindari kecurigaan warga sekitar. Namun aksi tersebut diketahui oleh masyarakat yang kemudian melakukan pengejaran bersama aparat kepolisian. Dalam peristiwa tersebut, salah satu pelaku berhasil diamankan, sedangkan tersangka A melarikan diri dan menjadi buronan.

Sejak diterbitkannya Surat Daftar Pencarian Orang Nomor 123/XI/2025/Ditreskrimum tanggal 24 November 2025, tim Jatanras terus melakukan pemburuan. Berkat dukungan informasi masyarakat dan kerja intelijen yang berkesinambungan, keberadaan tersangka akhirnya berhasil terdeteksi di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Tim yang dipimpin personel Subdit III Jatanras kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set kunci letter Y yang telah dimodifikasi untuk merusak rumah kunci kendaraan, satu unit sepeda motor milik korban berwarna silver tahun 2023, serta dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Keberhasilan penangkapan DPO ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumsel dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum bagi korban, tindakan tersebut juga menjadi peringatan bahwa setiap pelaku kejahatan akan terus diburu hingga mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Ditreskrimum Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi.

“Kami berkomitmen untuk terus memburu dan menangkap setiap pelaku kejahatan yang berusaha menghindari proses hukum. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Cepat atau lambat, mereka akan kami temukan dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata keseriusan Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Setiap pengungkapan kasus, khususnya yang melibatkan buronan, merupakan bukti bahwa Polda Sumatera Selatan tidak pernah berhenti bekerja untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan darurat Polri 110.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumsel guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penulis : Alex Riduan

Editor : Rosidi

Sumber Berita: Humas Polda Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Biak Numfor Keluarkan Himbauan Tegas Pasca Ledakan Maut Bom Peninggalan PD II
Personel PATAKA Sat Lantas Polres Banyuasin Tindak Pelanggar Lawan Arus dengan ETLE Handheld di Betung
Dua Pencuri Kabel Listrik PT MEP Ditangkap Warga di Keluang, Muba
SATU TAHUN MEMIMPIN PARIGI MOUTONG: SAAT JANJI POLITIK DIUJI OLEH DATA, ANGGARAN, DAN REALITAS RAKYAT
SILAHTURAHMI SEKJEN IPSI KE SEKRETARIAT KONI OKU, PERKUAT SINERGI PEMBINAAN OLAHRAGA DAERAH
Kabar Gembira ! Samsat Rejang Lebong Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus 2026
Dikira Cinta Sejati di Dunia Maya,Harta Malah Terkuras Habis Kapolsek Sindang Kelingi Imbau Warga Waspada Love Scamming
Kesadaran Warga Cegah Potensi Tragedi Baru di Biak: Tiga Ranjau Aktif dan 30 Amunisi Perang Diserahkan ke Polisi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:22 WIB

Bupati Biak Numfor Keluarkan Himbauan Tegas Pasca Ledakan Maut Bom Peninggalan PD II

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:14 WIB

Personel PATAKA Sat Lantas Polres Banyuasin Tindak Pelanggar Lawan Arus dengan ETLE Handheld di Betung

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dua Pencuri Kabel Listrik PT MEP Ditangkap Warga di Keluang, Muba

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:07 WIB

SATU TAHUN MEMIMPIN PARIGI MOUTONG: SAAT JANJI POLITIK DIUJI OLEH DATA, ANGGARAN, DAN REALITAS RAKYAT

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:55 WIB

Sembunyi di Banyuasin, DPO Kasus Curanmor Palembang Berhasil Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!