Nyamar Jadi Pembeli, Ditresnarkoba Polda Sumsel Tangkap Pengedar 25 Butir Ekstasi di Palembang

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus peredaran ekstasi di wilayah Kecamatan Gandus, Kota Palembang. Melalui operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, seorang tersangka pengedar berhasil diamankan bersama barang bukti 25 butir ekstasi yang diduga siap diedarkan di lingkungan masyarakat.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh personel Unit 4 Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada Selasa, 2 Juni 2026, di Jalan Masjid Az-Zikra, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Kota Palembang.

Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan permukiman warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengamatan secara intensif untuk memastikan identitas serta pola pergerakan target.

Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas menerapkan metode Under Cover Buy (UCB) atau penyamaran sebagai pembeli. Dalam operasi tersebut, anggota yang menyamar berhasil melakukan komunikasi langsung dengan tersangka dan menyepakati lokasi transaksi. Saat tersangka menyerahkan barang yang diduga narkotika kepada petugas yang menyamar, tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Tersangka yang diamankan diketahui berinisial MYH (38). Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 25 butir narkotika jenis ekstasi berwarna hijau dengan logo Tiktok seberat bruto 11,17 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan. Selain itu, penyidik juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang memasok barang haram tersebut kepada tersangka. Pengembangan kasus terus dilakukan guna mengidentifikasi pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Sumsel dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat pengedar.

“Setiap informasi yang diberikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang berada di atas pelaku dan memastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Sumatera Selatan,” tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas generasi bangsa dan stabilitas keamanan daerah.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Kejahatan narkoba tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda dan ketahanan sosial masyarakat. Karena itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi dan menjaga lingkungannya dari bahaya narkotika,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata implementasi program Presisi Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, responsif, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Polda Sumsel memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

 

Reza js

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Serdik Sespimmen Polri Dikreg 66 Gelar Aktualisasi Kepemimpinan di Polres Banyuasin
Kasus Dugaan Ungkap Data Pribadi, DPP KAMPUD Lapor Irjen dan Menteri ATR: Evaluasi WBK dan WBBM BPN Bandar Lampung
Sambut HUT Bhayangkara, Polres Muara Enim Hadir Bantu Warga dan Rumah Ibadah
Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Memanas, Penyidik Polda Sumsel Periksa Oknum Kades Adi Yansyah
RUDY A. SAMOLA KELOLA Rp1,116 MILIAR 2023–2026 TERTUTUP, TERINDIKASI KORUPSI — BPD & INSPEKTORAT TUTUP MATA TELINGA
Diduga Rem Blong Truck Fuso Bermuatan 21 Ton Kopi Terrjun KeJurang Wisata Tangga Seribu Kepala Curup
Kurang dari 3×24 Jam, Tim Gabungan Polsek Keluang Ringkus Pelaku Pembunuhan di Tanjung Dalam, Keluarga Korban Berikan Apresiasi
Enam Pemuda Diamankan Usai Tawuran Subuh di Kawasan Lambidaro Palembang, Dibina di Panti Rehabilitasi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:01 WIB

Tiga Serdik Sespimmen Polri Dikreg 66 Gelar Aktualisasi Kepemimpinan di Polres Banyuasin

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:16 WIB

Kasus Dugaan Ungkap Data Pribadi, DPP KAMPUD Lapor Irjen dan Menteri ATR: Evaluasi WBK dan WBBM BPN Bandar Lampung

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:23 WIB

Sambut HUT Bhayangkara, Polres Muara Enim Hadir Bantu Warga dan Rumah Ibadah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:30 WIB

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Memanas, Penyidik Polda Sumsel Periksa Oknum Kades Adi Yansyah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:53 WIB

RUDY A. SAMOLA KELOLA Rp1,116 MILIAR 2023–2026 TERTUTUP, TERINDIKASI KORUPSI — BPD & INSPEKTORAT TUTUP MATA TELINGA

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!