Operasi Senpi Musi 2026, Satreskrim Polres Banyuasin Amankan Dua Senjata Api Rakitan dan Amunisi

- Penulis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuasin,cybermabespolri.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin kembali berhasil mengungkap tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal dalam pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026. Seorang pria berinisial S diamankan beserta dua pucuk senjata api rakitan dan sejumlah amunisi di wilayah Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga menyimpan senjata api tanpa hak di Desa Keluang, Kecamatan Tungkal Ilir. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Sandi Karisma, S.T., M.H., didampingi Kanit I Pidum IPDA M. Ropiyan Anggono, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.

Saat dilakukan pemeriksaan di rumah tersangka pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial S. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta 10 butir amunisi yang disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah tersangka dan kembali ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang.

Seluruh barang bukti beserta tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil disita berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, sepuluh butir amunisi, serta satu buah tas selempang warna hitam.

Kanit I Pidum Satreskrim Polres Banyuasin IPDA M. Ropiyan Anggono, S.H., M.H. mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 yang bertujuan menekan peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polres Banyuasin.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan, terdiri dari satu laras pendek dan satu laras panjang, serta sepuluh butir amunisi. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kapolres Banyuasin juga menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk kepemilikan senjata api ilegal karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan maupun menguasai senjata api tanpa izin serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal di lingkungan sekitarnya.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini penyidik masih melengkapi proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Penulis : Wahyu

Editor : Rosidi

Sumber Berita: Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Rambutan Evakuasi Perempuan yang Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Alzafa Residence
Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut
Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi
Gelar Subuh Keliling di Masjid At-Taqwa, Kapolsek Rambang Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda
Kapolda Sumsel Dengarkan Langsung Aspirasi Mahasiswa, Dialog Berlangsung Damai dan Kondusif
Polres Banyuasin Gelar Jumat Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Pesan Kamtibmas
Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Polsek Rambang Gelar Program BELIDA di Masjid Baiturrahmah
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Polsek Rambutan Evakuasi Perempuan yang Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Alzafa Residence

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Gelar Subuh Keliling di Masjid At-Taqwa, Kapolsek Rambang Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!