Banjarmasin(Kalimantan Selatan),Cybermabespolri.com Agustus 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap PT PLN (Persero) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin. Langkah ini merupakan penggunaan hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum melalui mekanisme peradilan sebagaimana dijamin dalam prinsip Negara Hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Gugatan tersebut diajukan setelah melalui proses pengumpulan fakta, inventarisasi dokumen, verifikasi alat bukti, kajian akademik, serta analisis yuridis yang dilakukan secara cermat dan profesional. Seluruh tahapan ditempuh untuk memastikan bahwa setiap dalil yang diajukan memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan.
Perkara ini tidak dimaksudkan untuk membentuk opini publik ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. Sebaliknya, gugatan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang disediakan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
LBH Borneo Nusantara menilai bahwa setiap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di bidang ketenagalistrikan, pada prinsipnya harus dilaksanakan berdasarkan asas legalitas, akuntabilitas, transparansi, proporsionalitas, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Melalui persidangan di PTUN, seluruh tindakan administrasi yang menjadi objek sengketa akan diuji secara terbuka berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.
Dalam memperkuat argumentasi hukum, Tim Advokasi turut melibatkan empat orang ahli yang terdiri atas dua Ahli Hukum Administrasi Negara, satu Ahli Ekonomi, dan satu Ahli Teknik. Pendapat para ahli tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Pernyataan Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.
_”Hari ini merupakan awal dari proses konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum. Kami menyerahkan seluruh fakta, alat bukti, dan argumentasi kepada Majelis Hakim PTUN Banjarmasin. Kami menghormati independensi peradilan dan percaya bahwa kebenaran hukum akan ditemukan melalui proses persidangan yang adil, terbuka, dan imparsial.”_
Pernyataan Kharis Maulana Riatno, S.H., M.H.
_”Tahap selanjutnya adalah pembuktian di persidangan. Seluruh dalil yang kami ajukan akan diuji berdasarkan hukum acara, alat bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli. Kami mengajak semua pihak menghormati proses hukum serta menghindari kesimpulan yang mendahului putusan pengadilan.
Pernyataan Syarifuddin Nisfuady, S.H.
_”Gugatan ini merupakan bagian dari ikhtiar masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas pelayanan publik yang mereka terima. Kami berharap proses persidangan dapat memberikan kejelasan, keadilan, dan menjadi pembelajaran bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di masa mendatang.”_
LBH Borneo Nusantara menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh proses persidangan secara profesional, independen, dan bertanggung jawab, dengan tetap menghormati asas praduga keabsahan tindakan administrasi pemerintahan, asas persamaan di hadapan hukum (_equality before the law_), serta independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Persidangan di PTUN Banjarmasin diharapkan menjadi ruang konstitusional untuk menguji fakta dan norma hukum secara objektif, sehingga putusan yang lahir nantinya dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan cita-cita Negara Hukum Indonesia.
Penulis : Budi Rizki yanto
Editor : As
Sumber Berita: LBH Borneo Nusantara












