Rejang Lebong(Bengkulu) ,Cybermabespolri.com –Aparat Kepolisian dari Polsek Kota Padang ,Jajaran Polres Rejang Lebong,merespon cepat laporan masyarakat terkait tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang lansia meninggal dunia di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang,Kabupaten Rejang Lebong.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin(3/8/2026) sekira pukul 08:30 WIB.
Korban di ketahui berinisial Arifin A (73), warga Desa Lubuk Mumpo.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula saat Sopri(59) mendengar teriakan mintak tolong dari arah rumah korban.Saksi yang mendatangi lokasi mendapati korban sudah tergeletak bersimbah darah di area dapur rumahnya.Saksi kemudian memanggil warga sekitar serta istri korban,Robiyah (71),Kamal(35),Zulkipli,(33),dan Bakaroni untuk memberikan pertolongan.
Korban segera dievakuasi olehwarga ke Puskesmas Kota Padang menggunakan kendaraan setempat.Namun, dalam perjalanan menuju fasilitas kesehatan,korban dikarenakan banyak nya pendarahan dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan pemeriksaan medis awal oleh tim Puskesmas Kota Padang, korban mengalami luka tusuk di bagian kepala,serta leher sebelah kanan dan kiri akibat senjata tajam.
Tindakan Kepolisian
Menerima laporan dari warga,personel piket SPKT I Polsek Kota Padang langsung menerjunkan tim ke lokasi kejadian untuk melakukan serangkaian tindakan kepolisian,antara lain:
• Olah TKP memeriksa dan mengamankan Tempat Kejadian Perkara(TKP).
•Pemeriksaa Saksi meminta keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian.
•Visum et Repertum memeriksa kondisi korban di pukesmas Kota Padang untuk kepentingan legal medis.
•Pensngkapan Pelaku,mengamankan terduga pelaku berinisial Sahrun(38)/(Anak Kandung Korban).
•Penyitaan Barang Bukti,mengamankan satu buah senjata tajam jenis pisau dapur yang di duga digunakan dalam aksi tersebut.
Saat ini,terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Padang guna menjalani pemeriksaan intensif.Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif di balik aksi penganiayaan berat tersebut.
Atas perbuatannya ,terduga pelaku terancam dijerat pasal terkait tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan /atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP)
Himbauan dari Kapolsek Kota Padang masyarakat di harapkan tenang kasus tersebut di tangani pihak Kepolisian.
Penulis : Edi
Editor : As
Sumber Berita: Humas Polres Rejang Lebong












