PENGGUGAT AJUKAN BANDING ATAS PUTUSAN SELA GUGATAN CITIZEN LAWSUIT BENCANA BANJIR SUMATERA

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta(DKI Jakarta),Cybermabespolri.com–6 Agustus 2026, Para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya menyatakan akan mengajukan banding terhadap Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui online pada Rabu, 5 Agustus 2026 dalam perkara Gugatan Citizen Lawsuit Bencana Banjir Sumatera.

 

Dalam putusan sela tersebut, Majelis Hakim memutuskan:

 

1. Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat.

2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara a quo.

 

Kuasa Hukum Para Penggugat berpendapat bahwa pertimbangan hukum tersebut keliru karena objek gugatan bukanlah sengketa mengenai keputusan tata usaha negara, melainkan *kelalaian atau perbuatan melawan hukum pemerintah dalam menjalankan kewajiban konstitusional untuk melindungi lingkungan hidup, mencegah kerusakan lingkungan, dan mengantisipasi terjadinya bencana yang merugikan masyarakat.*

 

Menurut Kuasa Hukum Para Penggugat, apabila objek gugatan adalah *Perbuatan Melawan Hukum oleh pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad),* maka kewenangan mengadili berada pada *Pengadilan Negeri.*

 

Dasar hukum yang menjadi landasan banding antara lain:

 

1. Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.

2. Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

3. Pasal 28I ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak asasi manusia.

4. Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

6. Yurisprudensi perkara Gugatan Citizen Lawsuit Pencemaran Udara DKI Jakarta dengan Nomor Perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst, yang dipandang relevan sebagai rujukan mengenai pemeriksaan gugatan Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri.

 

Melalui upaya banding ini, Kuasa Hukum Para Penggugat berharap Pengadilan Tinggi memberikan penilaian hukum yang berbeda sehingga pokok perkara dapat diperiksa dan diputus demi terwujudnya perlindungan hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta kepastian hukum bagi masyarakat.

 

Hormat Kami,

 

Tim Kuasa Hukum Para Penggugat

Gugatan Citizen Lawsuit Bencana Banjir Sumatera.

Penulis : Budi Rizki yanto

Editor : As

Sumber Berita: Adv.H.Muhammad Yusuf S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Saleh Agung Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 270 KPM
Cegah Radikalisme di Kampus,Tim Cegah Desus 88 Sumsel Edukasi 1700 Mahasiswa Baru UIN Palembang.
Pemdes Saleh Mukti Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 391 KPM
Polda Sumsel Melalui Satgas Gerakan Belida Perkuat Stabilitas Kamtibmas di Muara Enim.
Hari Jadi ke-78 Polwan, Polda Sumsel Perkuat Kepedulian di Tengah Dampak Karhutla
RIKHA PERMATASARI: “KAMI AKAN TERUS MENGAWAL HAK HUKUM KLIEN”
BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”
MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:45 WIB

Pemdes Saleh Agung Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 270 KPM

Rabu, 2 September 2026 - 19:30 WIB

Cegah Radikalisme di Kampus,Tim Cegah Desus 88 Sumsel Edukasi 1700 Mahasiswa Baru UIN Palembang.

Rabu, 2 September 2026 - 19:03 WIB

Pemdes Saleh Mukti Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 391 KPM

Rabu, 2 September 2026 - 11:37 WIB

Hari Jadi ke-78 Polwan, Polda Sumsel Perkuat Kepedulian di Tengah Dampak Karhutla

Rabu, 2 September 2026 - 11:32 WIB

RIKHA PERMATASARI: “KAMI AKAN TERUS MENGAWAL HAK HUKUM KLIEN”

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!