Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di OKU Selatan, Ayah Tiri Korban Diamankan

- Penulis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan(Sumatera Selatan),cybermabespolri.com – Polres OKU Selatan mengamankan AR (48), ayah tiri korban, dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan mengamankan AR pada Kamis, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 17.28 WIB. Penyidik menangani perkara tersebut setelah keluarga korban membuat laporan polisi pada 22 Juli 2026.

Dugaan persetubuhan terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Gunung Tiga. Berdasarkan hasil penyidikan, saat itu korban yang masih berusia sekitar 11 tahun diminta membuatkan kopi setelah tersangka tiba di rumah.

Saat korban mengantarkan kopi ke kamar, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Dalam rangkaian kejadian tersebut, tersangka juga diduga menjanjikan sejumlah uang kepada korban dengan alasan membeli perlengkapan sekolah.

Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan tersangka serta mengamankan pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dari hasil pemeriksaan, AR mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap perkara kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.

“Tidak ada ruang bagi siapa pun yang melakukan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan profesional dan transparan dengan tetap memperhatikan hak serta kepentingan terbaik bagi korban. Korban juga akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.

Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan Polda Sumsel bersama seluruh jajaran berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak.

“Polda Sumsel bersama seluruh jajaran berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak. Setiap laporan terkait dugaan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak akan ditangani secara serius, profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka.

Penulis : Alex Riduan

Editor : Rosidi

Sumber Berita: Humas Polda Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

216 Personel Brimob Mabes Polri Perkuat Penanganan Karhutla di Sumsel
Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut
Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi
Gelar Subuh Keliling di Masjid At-Taqwa, Kapolsek Rambang Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Perkuat Tata Kelola dan Kesiapsiagaan, Polda Sumsel Gelar Audit Kinerja dan Evaluasi Operasional
Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda
FASS Geruduk Polda Sumsel, Desak Usut Kekerasan terhadap Jurnalis dan Mahasiswa
Kapolda Sumsel Dengarkan Langsung Aspirasi Mahasiswa, Dialog Berlangsung Damai dan Kondusif
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:14 WIB

216 Personel Brimob Mabes Polri Perkuat Penanganan Karhutla di Sumsel

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Gelar Subuh Keliling di Masjid At-Taqwa, Kapolsek Rambang Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Perkuat Tata Kelola dan Kesiapsiagaan, Polda Sumsel Gelar Audit Kinerja dan Evaluasi Operasional

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!