Polisi Usut Karhutla 350 Hektare di Kaki Bukit Senubut Lahat

- Penulis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT (Sumatera Selatan),cybermabespolri.com — Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Lahat memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menangani empat perkara di wilayah hukumnya. Dari empat perkara tersebut, satu kasus telah naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan W (59) sebagai tersangka, sementara tiga perkara lainnya masih dalam penyelidikan, termasuk kebakaran kawasan kaki Bukit Senubut atau Bukit Jempol yang mencapai sekitar 350 hektare.

Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari langkah Polda Sumsel dalam mengintegrasikan pencegahan, respons cepat di lapangan, dan penegakan hukum untuk mencegah karhutla meluas serta melindungi masyarakat dan lingkungan.

Salah satu peristiwa terjadi di kawasan kaki Bukit Senubut, Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, pada Senin, 24 Agustus 2026. Personel Polsek Merapi Barat bersama pemerintah daerah dan masyarakat langsung melakukan upaya pemadaman secara manual. Kondisi medan yang sulit dijangkau kendaraan pemadam menjadi salah satu kendala dalam proses penanganan.

Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat masih melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab kebakaran tersebut. Penyidik juga menelusuri ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa yang membakar kawasan tersebut.

Sementara itu, perkara yang telah masuk tahap penyidikan terjadi di Jalan Lintas Lahat-Pagar Alam, Desa Air Dingin Lama, Kecamatan Tanjung Tebat, pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan W (59) sebagai tersangka karena diduga membuka lahan untuk berkebun dengan cara membakar.

Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu korek api gas merek Nagoya dan satu bilah parang. Berkas perkara tersangka saat ini masih dalam proses pelengkapan sebelum dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Tiga perkara lainnya masih berada pada tahap penyelidikan. Kasus kedua terjadi di Desa Muara Cawang, Kecamatan Pulau Pinang. Di lokasi tersebut, penyidik telah memasang garis polisi serta banner peringatan sebagai bagian dari penanganan dan pencegahan.

Kasus ketiga terjadi di Desa Bunga Mas, Kecamatan Kikim Timur, dengan luas lahan terbakar sekitar satu hektare. Penyidik masih mendalami peristiwa tersebut dengan melibatkan pemilik lahan berinisial I dalam proses penyelidikan.

Kasus keempat merupakan kebakaran kawasan kaki Bukit Senubut di Kecamatan Merapi Barat. Penyebab kebakaran masih didalami untuk memastikan fakta kejadian sekaligus menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Penanganan perkara karhutla tersebut mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta ketentuan KUHP Nasional sesuai fakta dan hasil penyidikan masing-masing perkara.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan lingkungan dan pembakaran hutan yang merugikan masyarakat luas. Tidak ada kompromi terhadap perbuatan yang terbukti melanggar hukum. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar,” tegas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumsel melalui jajaran Polres Lahat juga terus mengedepankan pencegahan, respons cepat, dan penegakan hukum terhadap setiap peristiwa karhutla. Langkah tersebut diarahkan untuk mencegah kebakaran meluas, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan wilayah Sumatera Selatan.

Penulis : Alex Riduan

Editor : Rosidi

Sumber Berita: Humas Polda Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda Sumsel Gelar Minggu Kasih di Gereja Immanuel
1. Operasi Sarang Narkoba Polda Sumsel Ungkap 40 Titik, 81 Orang Diamankan
Polsek Rambutan Evakuasi Perempuan yang Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Alzafa Residence
216 Personel Brimob Mabes Polri Perkuat Penanganan Karhutla di Sumsel
Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut
Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi
Gelar Subuh Keliling di Masjid At-Taqwa, Kapolsek Rambang Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Perkuat Tata Kelola dan Kesiapsiagaan, Polda Sumsel Gelar Audit Kinerja dan Evaluasi Operasional
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda Sumsel Gelar Minggu Kasih di Gereja Immanuel

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:52 WIB

1. Operasi Sarang Narkoba Polda Sumsel Ungkap 40 Titik, 81 Orang Diamankan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Polsek Rambutan Evakuasi Perempuan yang Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Alzafa Residence

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:14 WIB

216 Personel Brimob Mabes Polri Perkuat Penanganan Karhutla di Sumsel

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!