Bandung (Jawa Barat),Cybermabespolri.com — Gembar gembor Profesionalisme ,pengayom masyarakat di tubuh kepolisian menjadi sorotan masyarakat ,karena Polisi yang punya slogan sebagai Presisi harus bisa dipertanggung jawabkan secara handal.
Kejadian tindak pidana dugaan pengeroyokan yang dilakukam oleh 2 oknum ASN dengan inisial DH dan M serta Inisial D sebagai saksi yanng diduga kuat sebagai Notaris PPAT.
Sedangkan selaku Korban pengeroyokan bernama Eki Yulia dengan alamat Perum Cijerah Bandung, kejadian tersebut terjadi di Apartemen Gateway Cicadas A Yani Bandung pada kamis 26 Juli 2026 sekitar pukul 23.15 WIB tepatnya di tower Emeral A lantai LG 1 no 10 jalan Ahmad Yani No9, yang telah dilaporkan oleh Korban Ke Polsek Cibeunying kidul dengan nomor : STBPL/48/VII/2026/SPKT/POLSEK CIBEUNYING KIDUL POLRESTABES BANDUNG POLDA JAWA BARAT.
Kapolsek Cibeunying Kidul melalui Kanit Serse Ipda Pol Boy Prayoga SH Kepada Media cyber mabes polri menjelaskan ,bahwa pihak nya bersama penyidik, betul telah menerima laporan tersebut dan sampai saat ini minggu 6 September 2026 ditemui di ruangannya mengatakan pihaknya telah memanggil 7 orang saksi yang pada saat kejadian ada di TKP.
Dalam jangka waktu 7 hari ke depan pihaknya akan menggelar perkara dan akan menaikan status lidik terhadap kejadian dugaan pengeroyokan tersebut.
“Jangan khawatir, kami sebagai pengayom warga masyarakat akan bersikap tegas dan profesional tanpa pandang bulu siapapun dan apapun status pelaku, tidak ada yang kebal hukum dan mendapat perlakuan yang sama sebagai WNI tegasnya.
Ditempat terpisah salah seorang warga yang juga tokoh pemuda di apartemen gateway cicadas Riga yang di dampingi tokoh sesepuh apartemen yang biasa dipanggil Babeh kepada media Vyber Mabes Polri mengatakan, sangat mengutuk keras kejadian pengeroyokan tersebut, apalagi dilakukan oleh wanita dan menyandang status sebagai Pegawai Negeri ASN dan Pegawai Pajak dan seorang Saksi inisial AM alias D sebagai seorang Notaris.
Ini mencoreng status sebagai abdi negara yang selayaknya memberikan contoh dan panutan yang baik untuk masyarakat, kami hanya menyerahkan semua proses kepada pihak kepolisian,kami yakin kepolisian pasti profesional objektif sehingga tidak akan terulang lagi kejadian serupa di apartemen kami jelasnya.
Di tempat terpisah, Tim investigasi lapangan menemui salah seorang Kuasa Hukum Dikdik Sodikin.,S.H yang merupakan pemegang Kuasa dari korban yang bernama Eki Yulia, sangat memberikan apresiasi positif kepada pihak kepolisian polsek Cibeunying Kidul yang dengan cepat tanggap telah melakukan pemanggilan kepada para saksi sebanyak 7 orang, sehingga harapan kami, secepatnya pihak penyidik bisa menetapkan para pelaku Dugaan pengeroyokan tersebut bila memenuhi 2 alat bukti ditetapkan jadi tersangka tegasnya.
Apalagi para pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan berstatus ASN pegawai Pajak dan ASN PUPR serta saksi sebaga salah satu Notaris jelasnya.
Sebagai bahan informasi tim kuasa hukum melalui kanit serse telah menerima SP2HP dengan nomor B/48/Res.1.6/2026/polsek.
Dugaan penerapan pasal kepada para pelaku yaitu Pasal 262 UU no 1 Tahun 2023 tentang KUHAP Pidana.
Penulis : H.Malik
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Tim










