193 Tersangka Diproses, Polda Sumsel Nyatakan Illegal Drilling Kejahatan yang Tak Bisa Ditoleransi

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

Palembang – Polda Sumatera Selatan menyatakan praktik illegal drilling dan refinery ilegal bukan lagi sekadar persoalan hukum daerah, tetapi telah menjadi ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat, lingkungan hidup, serta ketahanan energi nasional.

Data Satgas Gakkum Ditreskrimsus Polda Sumsel menunjukkan eskalasi signifikan. Sepanjang 2024, sebanyak 139 laporan polisi ditangani dengan 193 tersangka diproses hukum. Angka ini meningkat dibanding 2023 yang mencatat 109 laporan dengan 166 tersangka. Hingga pertengahan 2025, 30 kasus kembali ditindak dengan 40 tersangka.

Aparat juga menyita ratusan kendaraan pengangkut minyak ilegal. Pada 2024 saja, sebanyak 150 unit kendaraan diamankan. Ribuan ton minyak mentah dan olahan ilegal turut disita sebagai barang bukti.

Illegal drilling terbukti menimbulkan korban jiwa. Pada 2024, lebih dari sembilan orang meninggal dunia akibat kebakaran sumur ilegal dan kecelakaan kendaraan pengangkut minyak ilegal. Kebakaran sumur meningkat dari 13 kejadian pada 2023 menjadi 18 kejadian pada 2024.

Kebakaran refinery ilegal juga melonjak dari 8 kejadian pada 2023 menjadi 13 kejadian pada 2024.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa praktik illegal drilling bukan sekadar pelanggaran ekonomi, melainkan aktivitas berisiko tinggi yang setiap saat dapat memicu ledakan dan kebakaran.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polda Sumsel menerapkan prinsip zero tolerance terhadap illegal drilling.

“Illegal drilling bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kejahatan yang mengancam keselamatan jiwa dan merugikan negara. Setiap sumur ilegal adalah bom waktu. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik ini,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga jaringan distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai aktivitas ilegal tersebut.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dan segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas illegal drilling,” ujarnya.

Illegal drilling menyebabkan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin resmi dan tanpa kontribusi terhadap penerimaan negara. Aktivitas ini merusak tata kelola energi nasional dan mengganggu distribusi minyak yang sah.

Selain itu, praktik tersebut mencemari lingkungan, merusak lahan, serta membahayakan masyarakat sekitar lokasi pengeboran dan pengolahan ilegal.

Dengan meningkatnya jumlah sumur ilegal yang terdeteksi sejak 2024, Polda Sumsel menilai diperlukan langkah kolektif seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan praktik ini secara permanen.

Polda Sumsel menekankan bahwa keuntungan sesaat dari illegal drilling tidak sebanding dengan risiko pidana berat, kehilangan nyawa, serta dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan negara.

Penegakan hukum akan terus diperkuat demi menjaga keselamatan masyarakat dan stabilitas energi nasional.

 

Reza js

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

36 Jam di Palembang: Polisi Bongkar 3 Jaringan Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Sintetis
Kepsek Aniaya Aktivis, 50 LSM Siap Kepung Polda: Bupati Banyuasin, Kadisdik dan Polsek Mariana Disorot Publik
Oknum Polisi Berpangkat Kompol Diduga Melakukan Tindak Kekerasan Terhadap Kurir J&T
Polda Sumsel Catat Zero Accident pada Hari Kedua Ops Ketupat Musi 2026
Antisipasi Macet Arus Mudik, Polres Banyuasin Kandangkan Puluhan Truk Sumbu Tiga di Jalintim Palembang–Betung
Kekompakan Tanpa Batas, Kabid Keuangan Hadiri Buka Puasa Bersama satker Bidkeu di Polda Sumsel 
POSE RI Bakal Aksi di Polda Sumsel, Desak Aparat Segera Tindak Tambang Galian C di Muara Teladan
Dugaan Perkara Pengadaan Tanah Kolam Retensi Seolah Terjadi Kesalahan Audit
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:47 WIB

36 Jam di Palembang: Polisi Bongkar 3 Jaringan Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Sintetis

Minggu, 15 Maret 2026 - 01:26 WIB

Kepsek Aniaya Aktivis, 50 LSM Siap Kepung Polda: Bupati Banyuasin, Kadisdik dan Polsek Mariana Disorot Publik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:38 WIB

Oknum Polisi Berpangkat Kompol Diduga Melakukan Tindak Kekerasan Terhadap Kurir J&T

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:18 WIB

Polda Sumsel Catat Zero Accident pada Hari Kedua Ops Ketupat Musi 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:59 WIB

Kekompakan Tanpa Batas, Kabid Keuangan Hadiri Buka Puasa Bersama satker Bidkeu di Polda Sumsel 

Berita Terbaru