Palembang(Sumatera Selatan),Cybermabespolri.com –Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ormas PEKAT IB (Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu) Sumatera Selatan secara resmi menyampaikan laporan dan aspirasi kepada Inspektur Tambang Kementerian ESDM terkait dugaan pelanggaran operasional tambang batubara PT BSPC di Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Banyuasin, Kamis (6/8/2026).
Ketua DPW PEKAT IB Sumsel, Ir. Suparman Romans, mengatakan laporan tersebut merupakan hasil investigasi lapangan yang menemukan sejumlah dugaan yang perlu diverifikasi pemerintah, mulai dari aspek perizinan, pelaksanaan kaidah teknis pertambangan, hingga pengelolaan lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat.
Kami datang bukan membawa opini, tetapi hasil investigasi lapangan. Kami meminta Kementerian ESDM segera melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Suparman.
PEKAT IB Sumsel juga meminta Inspektur Tambang segera memanggil manajemen PT BSPC untuk memberikan klarifikasi atas berbagai temuan yang disampaikan. Dalam pertemuan tersebut, pihak Inspektur Tambang menyatakan akan menindaklanjuti laporan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
PEKAT IB Sumsel memberikan waktu satu minggu kepada Kementerian ESDM untuk menunjukkan langkah konkret.
Kami menghormati proses yang berjalan, tetapi masyarakat juga berhak memperoleh kepastian. Apabila dalam satu minggu tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami akan mengambil langkah konstitusional untuk terus mengawal persoalan ini,” tambah Suparman.
Sementara itu, M. Martin, yang akrab disapa “Anggota Dewan yang Tidak Jadi”, menyatakan dukungannya terhadap langkah PEKAT IB Sumsel dalam mengawal tata kelola sektor pertambangan.
Yang kami perjuangkan bukan kepentingan kelompok atau pribadi, melainkan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat. Pemerintah harus hadir memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan. Jika ada dugaan pelanggaran, maka harus diperiksa secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar M. Martin.
PEKAT IB Sumsel menegaskan akan terus mengawal proses tindak lanjut laporan tersebut hingga ada kepastian dari Kementerian ESDM sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Red
Editor : As
Sumber Berita: M Martin












