BANYUASIN, Sumatera Selatan,cybermabespolri.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin mengeluarkan surat edaran terkait tindak lanjut kondisi kabut asap di lingkungan satuan pendidikan. Kebijakan tersebut diambil menyusul kualitas udara di Kabupaten Banyuasin yang masuk kategori sangat tidak sehat.
Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin Nomor 400.3/33/Disdikbud-Sekrt/2026 tersebut ditetapkan di Pangkalan Balai pada 2 Oktober 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan, berdasarkan laporan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU), kualitas udara di Kabupaten Banyuasin mencapai 213 PM, yang berada dalam kategori sangat tidak sehat.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin mengimbau seluruh kepala sekolah dan koordinator wilayah dinas pendidikan untuk menerapkan sejumlah langkah.
Salah satu kebijakan utama adalah melaksanakan kembali pembelajaran jarak jauh (PJJ/daring) bagi siswa sekolah terhitung tanggal 5 sampai 9 Oktober 2026. Kebijakan ini akan dievaluasi berdasarkan kondisi dan situasi yang diinformasikan lebih lanjut atau sampai laporan indeks ISPU kembali berada pada kondisi baik, yakni 0–50 PM.
Meski pembelajaran dilakukan dari rumah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap masuk sekolah serta melaksanakan pembelajaran jarak jauh dari sekolah.
Siswa Belajar dari Rumah
Dalam pelaksanaan PJJ, siswa diminta belajar dari rumah masing-masing dengan memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh pihak sekolah.
Guru juga diminta memastikan materi pembelajaran tetap disampaikan secara profesional dan tidak memberatkan peserta didik.
Selain itu, aktivitas pembelajaran jarak jauh yang dilakukan siswa akan diperhitungkan sebagai kehadiran.
Orang Tua Diminta Awasi Anak
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyuasin juga memberikan imbauan kepada orang tua atau wali siswa agar mengawasi anak selama pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Orang tua diminta memastikan anak-anak mengikuti pembelajaran jarak jauh secara disiplin serta tetap berada di rumah selama jam belajar. Anak juga diimbau membatasi aktivitas di luar ruangan.
Jika terpaksa keluar rumah karena keperluan mendesak, anak diwajibkan menggunakan masker medis atau perlindungan pernapasan yang sesuai.
Masyarakat juga diminta menjaga kebugaran tubuh dan meminimalkan dampak dehidrasi serta polusi dengan memperbanyak konsumsi air putih.
Bagi anak yang mengalami keluhan seperti batuk, sesak napas, atau iritasi mata, orang tua diminta segera membawa anak ke fasilitas kesehatan terdekat, seperti puskesmas.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin berharap seluruh pihak dapat mengikuti kebijakan tersebut sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan peserta didik dan warga sekolah di tengah kondisi kualitas udara yang memburuk.
Penulis : Rosidi
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Surat Edaran Disdikbud










