Baliho Djarum di Jakabaring Jadi Sorotan, Kepatuhan Aturan Reklame Dipertanyakan

- Penulis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang (Sumatera Selatan),Cybermabespolri.com

Keberadaan baliho iklan rokok Djarum yang berlokasi di jakabaring diduga dipasang oleh PT Alumada Karya Pratama di Kota Palembang mendapat sorotan. Pemasangan media reklame tersebut dinilai perlu diperiksa karena diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan penyelenggaraan reklame, sekaligus berpotensi mengganggu estetika dan tata ruang kota.

 

Sorotan tersebut muncul karena penyelenggaraan reklame di Kota Palembang pada prinsipnya wajib memperhatikan aspek ketertiban, kerapian, keindahan, keserasian, serta nilai estetika kota.

 

Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2019 mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame, termasuk aspek perizinan, pengawasan, pengendalian, dan penataan reklame. Regulasi tersebut juga menegaskan pentingnya penyelenggaraan reklame yang tertib, rapi dan indah.

 

Selain itu, Pemerintah Kota Palembang saat ini memiliki Perwali Nomor 75 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perwali Nomor 55 Tahun 2025 tentang pelaksanaan pemungutan pajak reklame dan tercatat berstatus berlaku.

 

Minta Pemkot Lakukan Pemeriksaan

 

Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kota Palembang melalui instansi terkait diminta melakukan pemeriksaan terhadap baliho

Ketentuan reklame Kota Palembang juga mengatur bahwa penyelenggaraan reklame harus tertib, teratur, rapi, indah dan serasi berdasarkan nilai estetika serta sesuai dengan rencana kota.

 

“Kalau memang ditemukan pelanggaran, kami meminta pemerintah tidak tebang pilih. Semua pelaku usaha reklame harus mengikuti aturan yang sama.

Sementara itu, berdasarkan informasi pada situs resmi perusahaan, PT Alumada Karya Pratama memang mencantumkan layanan billboard dan baliho serta sejumlah pekerjaan dengan PT Djarum sebagai klien, sehingga keterkaitan perusahaan dengan kegiatan media promosi Djarum perlu diverifikasi lebih lanjut untuk setiap titik reklame yang dipersoalkan.

 

Diminta Transparan

 

Pihak yang menyoroti persoalan ini meminta Bapenda, DPMPTSP, Satpol PP dan OPD terkait melakukan pengecekan lapangan serta membuka informasi mengenai status izin dan pajak reklame pada titik-titik yang dipersoalkan.

 

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sebaliknya, apabila seluruh perizinan dan kewajiban telah dipenuhi, pihak terkait juga diharapkan memberikan klarifikasi agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Penulis : Basith

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Bst

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

216 Personel Brimob Mabes Polri Perkuat Penanganan Karhutla di Sumsel
Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut
PERKUAT PUBLIKASI BERDAMPAK, TIM KEHUMASAN KANWIL KEMENAG SUMSEL LAKSANAKAN MONITORING DAN EVALUASI DI MAN 1 PALEMBANG
Perkuat Tata Kelola dan Kesiapsiagaan, Polda Sumsel Gelar Audit Kinerja dan Evaluasi Operasional
Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda
FASS Geruduk Polda Sumsel, Desak Usut Kekerasan terhadap Jurnalis dan Mahasiswa
Kapolda Sumsel Dengarkan Langsung Aspirasi Mahasiswa, Dialog Berlangsung Damai dan Kondusif
Kapolda Sumsel Serahkan Bantuan Material Renovasi Masjid Agung SMB II Palembang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:14 WIB

216 Personel Brimob Mabes Polri Perkuat Penanganan Karhutla di Sumsel

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:26 WIB

PERKUAT PUBLIKASI BERDAMPAK, TIM KEHUMASAN KANWIL KEMENAG SUMSEL LAKSANAKAN MONITORING DAN EVALUASI DI MAN 1 PALEMBANG

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Perkuat Tata Kelola dan Kesiapsiagaan, Polda Sumsel Gelar Audit Kinerja dan Evaluasi Operasional

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!