BANYUASIN, SUMATERA SELATAN, cybermabespolri.com — Pemerintah Desa Saleh Mulya, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, akan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas status dan pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD).
Musyawarah tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB, bertempat di Kantor Desa Saleh Mulya. Kegiatan ini ditujukan kepada warga, khususnya masyarakat Dusun III Desa Saleh Mulya, serta pihak-pihak terkait.
Berdasarkan surat undangan Pemerintah Desa Saleh Mulya Nomor 140/213/SMY-AS/2026, musyawarah digelar sebagai upaya menyelesaikan persoalan sekaligus memberikan penjelasan terkait Tanah Kas Desa yang sebelumnya telah dimanfaatkan atau dikelola berdasarkan komunikasi antara pihak-pihak terkait.

Dalam surat tersebut dijelaskan, Pemerintah Desa Saleh Mulya berencana menarik tanah tersebut untuk kemudian dikelola dan dimanfaatkan oleh desa sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Desa (PADes).
Namun, dalam pelaksanaannya disebut telah terjadi kesalahpahaman komunikasi dan pemahaman. Karena itu, pemerintah desa memandang perlu dilakukan musyawarah bersama untuk membahas dan mengklarifikasi persoalan tersebut.
“Musyawarah Desa guna membahas, mengklarifikasi, serta mencari penyelesaian dan kesepakatan bersama terkait status dan pengelolaan Tanah Kas Desa dimaksud,” demikian inti tujuan yang tercantum dalam surat undangan tersebut.
Pemerintah Desa Saleh Mulya mengharapkan seluruh pihak yang diundang dapat hadir dan mengikuti musyawarah hingga selesai. Warga juga diharapkan dapat memberikan pendapat, saran, serta masukan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat undangan tersebut ditandatangani Kepala Desa Saleh Mulya, Warsim, pada 6 Oktober 2026.
Penulis : Rosidi
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Surat undangan










