Palembang ,cybermabespolri. com
Sejumlah wali murid yang tergabung dalam Gabungan Pemuda Peduli Sumsel (GPPS) resmi melayangkan laporan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu (25/2/2026). Laporan tersebut terkait dugaan malah diministrasi dan ketidaktransparanan pengelolaan dana komite di SMK Negeri 6 Palembang dan SMAN 18 Palembang di Kota Palembang.
Aksi ini dipicu oleh adanya indikasi dugaan “ruang gelap” dalam aliran dana yang dihimpun dari orang tua siswa. Dana tersebut disebut-sebut mencapai angka signifikan, namun dinilai minim pertanggungjawaban kepada publik.
Perwakilan GPPS, Kholik, menyampaikan bahwa pihaknya mendesak transparansi penuh terhadap Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta penggunaan dana komite.
“Desakan utama kami adalah transparansi anggaran sekolah serta penggunaan dana komite yang diumumkan secara terbuka melalui papan pengumuman sekolah,” ujarnya.
Selain itu, GPPS juga menyoroti kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Permendikbud tentang Komite Sekolah yang menegaskan bahwa dana komite bersifat sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib dengan nominal dan tenggat waktu yang mengikat.
“Kami mendesak Dinas Pendidikan Sumsel segera melakukan audit investigatif. Jangan sampai ada pembiaran terhadap praktik pungutan liar,” tegas Kholik.
Menanggapi laporan tersebut, perwakilan Kordinator Pengawas (Korwas) SMK Dinas Pendidikan Palembang, Mitrisno, menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan masyarakat.
“Pertama kami ucapkan terima kasih atas pemberitahuan ini. Sore ini juga kami akan memanggil pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Kami berjanji akan transparan dalam menyikapi persoalan ini,” ujarnya.
GPPS berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti secara profesional dan objektif guna memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Oman)












