Pemilik Kilang Ilegal Terbakar di Sanga Desa Resmi Jadi Tersangka

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

MUSI BANYUASIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin menetapkan MA (44), seorang perempuan warga Kecamatan Sanga Desa, sebagai tersangka pemilik penyulingan minyak ilegal yang terbakar di Dusun VII Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kebakaran tersebut terjadi pada Kamis (26/2/2026) siang saat aktivitas penyulingan tengah berlangsung. Peristiwa itu sempat menghebohkan warga sekitar karena api dengan cepat membesar dan melahap area penyulingan.

Kasi Humas Polres Muba, AKP Hutahaean, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba bersama Polsek Sanga Desa, kebakaran dipicu percikan api saat proses penyulingan berlangsung.

“Pada saat pelaksanaan penyulingan terdapat percikan api yang kemudian menyambar tangki minyak yang bocor. Api merembet ke tempat penampungan bahan bakar atau tirup dan menjalar ke penampungan minyak lainnya sehingga terjadi kebakaran,” jelasnya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, pada Sabtu (28/2/2026) MA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Barang bukti tersebut di antaranya satu tungku minyak bekas terbakar, satu keping atap seng bekas terbakar, satu batang pipa T sepanjang kurang lebih tiga meter, satu batang pipa sekop pengair kerak sepanjang kurang lebih tiga meter, satu potong selang plastik bekas terbakar, satu kerangka tedmon bekas terbakar, satu kerangka mesin bekas terbakar, serta masing-masing 30 liter minyak mentah dan minyak masak.

“Tersangka kooperatif saat dipanggil dan diperiksa. Yang bersangkutan mengakui sebagai pemilik penyulingan minyak ilegal tersebut,” tambah Hutahaean.

Terpisah, Kapolsek Sanga Desa IPTU Dr Candra Kalepi SH MH didampingi Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha SH menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas penyulingan minyak ilegal karena sangat berbahaya.

“Kegiatan penyulingan minyak ilegal ini sangat berisiko, baik bagi pelaku maupun masyarakat sekitar. Selain melanggar hukum, aktivitas ini rawan kebakaran dan bisa menimbulkan korban jiwa,” tegas IPTU Dr Candra Kalepi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam aktivitas serupa.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penyulingan minyak ilegal. Jika ditemukan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 311 KUHP.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp50 miliar.

Polres Muba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penyulingan minyak ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut
Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi
PERKUAT PUBLIKASI BERDAMPAK, TIM KEHUMASAN KANWIL KEMENAG SUMSEL LAKSANAKAN MONITORING DAN EVALUASI DI MAN 1 PALEMBANG
Gelar Subuh Keliling di Masjid At-Taqwa, Kapolsek Rambang Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Perkuat Tata Kelola dan Kesiapsiagaan, Polda Sumsel Gelar Audit Kinerja dan Evaluasi Operasional
Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda
Kapolda Bengkulu Pimpin Penggerebekan Diduga Sarang Narkoba di Kampung Jeruk
Besar – Besaran ! 600 Personel Gabungan Serbu Kawasan Narkoba & Perjudian di Binduriang
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:26 WIB

PERKUAT PUBLIKASI BERDAMPAK, TIM KEHUMASAN KANWIL KEMENAG SUMSEL LAKSANAKAN MONITORING DAN EVALUASI DI MAN 1 PALEMBANG

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Gelar Subuh Keliling di Masjid At-Taqwa, Kapolsek Rambang Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!