Lima Insiden Kebakaran Minyak Ilegal di Keluang Tanpa Tersangka, POSE RI: Bukti APH Tak Bisa Kerja

- Penulis

Senin, 16 Maret 2026 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

MUSI BANYUASIN – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) bersama sejumlah aktivis di Kabupaten Musi Banyuasin menyoroti maraknya insiden kebakaran sumur minyak ilegal dan penyulingan minyak ilegal di wilayah hukum Polsek Keluang yang hingga kini dinilai nihil tersangka.

Tercatat sepanjang tahun 2026 saja sudah terjadi sekitar lima insiden kebakaran yang berkaitan dengan aktivitas pengeboran minyak ilegal maupun penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Keluang. Namun hingga saat ini proses hukum dari sejumlah peristiwa tersebut dinilai belum jelas.

Teranyar, kebakaran sumur minyak ilegal terjadi di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, pada Senin (9 Maret 2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Sumur tersebut disebut-sebut milik seorang oknum polisi yang bertugas di Kabupaten Musi Banyuasin berinisial A. Hingga kini, kasus kebakaran tersebut masih menjadi misteri dan belum diketahui perkembangan penanganan hukumnya.

Selain itu, insiden terbaru kembali terjadi pada Sabtu malam (14 Maret 2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Kebakaran dilaporkan terjadi di lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan minyak ilegal atau refinery ilegal milik seorang warga yang dikenal dengan inisial YN di kawasan Cawang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Ketua Umum POSE RI Desri Nago SH menyayangkan maraknya kejadian kebakaran tersebut di tengah upaya pemerintah memperjuangkan tata kelola minyak rakyat yang lebih baik.

Menurut Desri, seharusnya aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas pengeboran maupun penyulingan minyak ilegal yang berpotensi menimbulkan korban jiwa dan kerugian lingkungan.

“Kami sangat menyayangkan di tengah upaya pemerintah memperjuangkan tata kelola minyak rakyat, justru tidak didukung dengan penegakan hukum yang tegas. Akibatnya kegiatan pengeboran ilegal dan penyulingan ilegal terus terjadi hingga memicu kebakaran,” ujar Desri.

Ia menambahkan, setiap insiden kebakaran yang terjadi seharusnya diikuti dengan proses penyelidikan yang transparan dan penetapan tersangka agar memberikan efek jera.

“Kalau setiap kebakaran tidak ada kejelasan proses hukumnya, maka aktivitas ilegal ini akan terus berulang dan masyarakat sekitar yang akan menanggung risikonya,” tambahnya.

Lebih lanjut Desri menuturkan bahwa kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas minyak ilegal di wilayah Keluang yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil minyak rakyat.

Menurut Desri, penunjukan AKP Moga Gumilang, S.Trk., S.I.K., sebagai Kapolsek Keluang juga dinilai sebagai keputusan yang keliru.

“Penunjukan AKP Moga Gumilang sebagai Kapolsek Keluang merupakan keputusan yang sangat keliru diambil oleh Polda Sumsel dan Polres Muba. Bagaimana tidak, yang bersangkutan memiliki catatan buruk selama menjadi Kapolsek di daerah yang notabenenya penghasil minyak,” kata Desri.

Ia bahkan menyebut bahwa AKP Moga pernah dicopot dari jabatan Kapolsek Batanghari Leko dan Kapolsek Sungai Lilin karena dinilai tidak mampu menangani persoalan minyak ilegal di wilayah tersebut.

“Apakah di Polda Sumsel ini sudah tidak ada lagi perwira yang lebih baik dari Kapolsek Keluang saat ini,” tegasnya.

Sementara itu secara terpisah, salah satu aktivis putra asli Musi Banyuasin, Boni yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Ormas Barikade 98 Muba, meminta agar Kapolsek Keluang segera dicopot dari jabatannya.

Boni juga mendesak Kapolres Musi Banyuasin untuk mengusut tuntas lima kasus kebakaran minyak ilegal yang terjadi di wilayah Keluang sepanjang tahun ini.

“Kami minta setiap insiden kebakaran ini harus ada kejelasan hukumnya. Publik harus tahu siapa tersangka dan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian-kejadian tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan, transparansi penegakan hukum sangat penting agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum dalam menangani persoalan minyak ilegal yang selama ini kerap menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Saleh Agung Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 270 KPM
Cegah Radikalisme di Kampus,Tim Cegah Desus 88 Sumsel Edukasi 1700 Mahasiswa Baru UIN Palembang.
Pemdes Saleh Mukti Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 391 KPM
Evaluasi Kinerja , Polres Rejang Lebong Gelar Anev dan Gelar Operasional Triwulan III Tahun 2026
Cegah Judi Online,Si Propam Polres Rejang Lebong Periksa HP Seluruh Personel Secara Mendadak
Polda Sumsel Melalui Satgas Gerakan Belida Perkuat Stabilitas Kamtibmas di Muara Enim.
Hari Jadi ke-78 Polwan, Polda Sumsel Perkuat Kepedulian di Tengah Dampak Karhutla
RIKHA PERMATASARI: “KAMI AKAN TERUS MENGAWAL HAK HUKUM KLIEN”
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:45 WIB

Pemdes Saleh Agung Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 270 KPM

Rabu, 2 September 2026 - 19:30 WIB

Cegah Radikalisme di Kampus,Tim Cegah Desus 88 Sumsel Edukasi 1700 Mahasiswa Baru UIN Palembang.

Rabu, 2 September 2026 - 19:03 WIB

Pemdes Saleh Mukti Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 391 KPM

Rabu, 2 September 2026 - 17:53 WIB

Evaluasi Kinerja , Polres Rejang Lebong Gelar Anev dan Gelar Operasional Triwulan III Tahun 2026

Rabu, 2 September 2026 - 17:48 WIB

Cegah Judi Online,Si Propam Polres Rejang Lebong Periksa HP Seluruh Personel Secara Mendadak

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!