Sumur Bor Ilegal di Muba Diduga Bebas Beroperasi, 15 Titik Terkuak—Aparat “Tutup Mata”?

- Penulis

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musi Banyu Asin  – Cybermabespolri.com

Aktivitas sumur bor yang di duga ilegal di Desa Pandan Sari, Blok B4 PAU Simpang Telkom, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terus berlangsung tanpa hambatan. Meski skala operasinya tergolong besar, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Fakta di lapangan mengungkapkan, sedikitnya terdapat 15 titik sumur bor yang beroperasi di kawasan kebun milik Tasmun.

Menariknya, kepemilikan sumur-sumur tersebut tersebar pada beberapa pihak, yakni Simun 6 titik, Mustarada 2 titik, Kusno 3 titik, Unyil 1 titik, Ganong 2 titik, serta satu titik lainnya diduga milik mantan kepala desa.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran terhadap praktik yang berpotensi melanggar hukum. Pasalnya, aktivitas pengeboran yang dilakukan tanpa izin resmi tidak hanya merugikan negara dari sektor sumber daya alam, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Ini bukan lagi skala kecil. Aktivitasnya sudah masif, tapi terkesan dibiarkan,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Dampak dari aktivitas sumur bor ilegal ini tidak bisa dianggap remeh. Selain berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan seperti pencemaran air dan tanah, kegiatan ini juga rawan memicu kecelakaan kerja yang dapat membahayakan para pekerja maupun warga sekitar.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: ada apa di balik bebasnya aktivitas sumur bor ilegal tersebut?

Masyarakat pun mendesak aparat kepolisian, khususnya Polda Sumatera Selatan, untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Penegakan hukum yang transparan dan tanpa tebang pilih dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan pada Selasa (17/3/2026), penyelidikan terkait dugaan aktivitas sumur bor ilegal tersebut masih terus berlangsung.

Penulis : As

Editor : Man

Sumber Berita: 7 Firus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RIKHA PERMATASARI: “KAMI AKAN TERUS MENGAWAL HAK HUKUM KLIEN”
BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”
MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT
Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni
HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng
Polres OKU Selatan Perkuat Pencegahan Karhutla Lewat MPA Zona II
PAC Forum Cakar Sriwijaya Sematang Borang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, Disambut Hangat Warga
Warga Lubuk Alai Rejang Lebong Ditemukan Meninggal di Rumahnya,Polisi Tidak Temukan Tanda Kekerasan
Berita ini 226 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 11:32 WIB

RIKHA PERMATASARI: “KAMI AKAN TERUS MENGAWAL HAK HUKUM KLIEN”

Rabu, 2 September 2026 - 09:01 WIB

BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”

Rabu, 2 September 2026 - 08:50 WIB

MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT

Selasa, 1 September 2026 - 22:49 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni

Selasa, 1 September 2026 - 22:32 WIB

HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!