Cybermabespolri.com , Banyuasin – Seorang pria asal Lampung, Ahmad, menagih janji ke oknum polisi di Polres Banyuasin atas penipuan dan penggelapan uang sebesar 50 juta rupiah. Kasus ini bermula ketika Ahmad menagih uang tersebut kepada ” “D” Dan ia mengatakan bahwa yang mererima oknum polisi tersebut, yang nerima uang yang saya transfer namun ia malah mengklaim bahwa uang tersebut sudah dibayarkan kepada Evansyah, yang mengaku saudara Ahmad.
Ucapnya
Namun, ketika Ahmad menemui Evansyah, ia membenarkan telah menerima uang tersebut dari inisial D. Ahmad kemudian mendatangi Polres Banyuasin untuk menemui oknum polisi tersebut, yang mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.


Oknum polisi tersebut berjanji untuk mengembalikan uang tersebut, namun tidak menepati janjinya. Ahmad kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa uang tersebut telah ditransfer ke rekening Evansyah. Evansyah mengakui telah menerima uang tersebut dan akan membayarnya, namun tidak menepati janjinya.
Ahmad kemudian akan melaporkan oknum polisi tersebut ke Propam Polda Sumsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Saya tidak menerima uang sepeser pun dari tangan yang sudah mengembalikan uang tersebut. Justru dari hasil penyelidikan ke pihak yang sudah mengembalikan uang, saya tahu bahwa uang tersebut sudah diambil oleh Evansyah yang mengaku saudara saya,” kata Ahmad.
Evansyah sendiri mengakui telah menerima uang tersebut dan akan membayarnya, namun tidak menepati janjinya. “Saya sudah membuat surat pernyataan di atas matrai untuk membayar uang tersebut, namun tidak saya tepati,” kata Evansyah.
Atas perbuatannya, Evansyah dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Penulis : As
Editor : RED
Sumber Berita: 7 FIRUS & 4 PILAR












