Jakarta (DKI Jakarta),Cybermabespolri.com — Brigjen Pol Eko Hadi Santoso tidak lagi menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri. Pergantian jabatan itu terjadi tidak lama setelah jajarannya membongkar dugaan peredaran narkotika di jaringan tempat hiburan malam Planet Batam. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1877/VIII/KEP./2026 tertanggal 30 Agustus 2026.
Dalam telegram itu, Brigjen Eko yang sebelumnya menjabat Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat I Bareskrim Polri. TR EKO ST 1877 2026.
Dengan demikian, Eko bukan keluar dari Bareskrim maupun dicopot dari fungsi penyidikan. Ia bergeser dari kursi Dirtipidnarkoba ke jabatan penyidik utama di lingkungan Bareskrim Polri. Kendati demikian, kabarnya, Eko mendapat kenaikan pangkat menjadi perwira tinggi bintang dua dari Kapolri Listyo Sigit Prabwo.
Surat telegram tersebut tidak menjelaskan alasan khusus di balik mutasi Akpol angkatan 1999 ini, maupun menyebut adanya kaitan antara pergantian jabatan tersebut dengan pengungkapan kasus Planet Batam. Karena itu, kedekatan waktunya dengan penyidikan kasus tersebut belum dapat diartikan sebagai hubungan sebab-akibat. Mutasi Usai Kasus Planet Mengguncang Batam Pergantian jabatan Eko menjadi menarik karena terjadi ketika Dittipidnarkoba Bareskrim tengah agresif mengembangkan perkara narkotika di sejumlah tempat hiburan malam Planet Batam.
Kasus tersebut bermula dari penggerebekan jaringan THM Planet pada Agustus 2026. Dalam operasi itu, Bareskrim mengamankan puluhan orang dan menemukan ratusan butir ekstasi. Eko ketika itu memimpin langsung Direktorat Tindak Pidana Narkoba yang menangani perkara tersebut. Penyidikan kemudian berkembang jauh. Bareskrim menetapkan Basri Lewaimang sebagai tersangka.
Polisi menyebut Basri sebagai koordinator jaringan dan pengelola tempat hiburan Planet. Basri sempat melarikan diri ke Malaysia sebelum akhirnya ditangkap.
Pengembangan berikutnya mengarah kepada pemilik Planet, Yuwanky. Eko sebelumnya secara terbuka menyatakan Yuwanky diduga menjadi bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkotika bersama Basri. Yuwanky kemudian masuk DPO sebelum akhirnya ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta setelah tiba dari Singapura pada 27 Agustus 2026.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Humas Polri












