Simpan 77 Butir Ekstasi di Kotak Vape dalam Jok Motor, Pengedar di Lubuk Linggau Dibekuk Dini Hari

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 04:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

LUBUK LINGGAU — Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, jajaran Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dalam operasi dini hari di sebuah tempat spa.

Petugas mengamankan tersangka berinisial JA (35), seorang karyawan swasta, pada Senin (6/4/2026) sekira pukul 00.30 WIB di D’Best Spa, Jalan Soekarno Hatta, Kota Lubuk Linggau. Dari tangan tersangka, polisi menyita 77 butir pil ekstasi berbagai varian dengan total berat bruto 27,47 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Saat diamankan, petugas menemukan sebagian barang bukti di saku celana tersangka. Namun, pengembangan di lokasi mengungkap modus yang lebih tersembunyi.

Petugas kemudian menggeledah sepeda motor Yamaha NMax milik tersangka dan menemukan kotak vape merek Lost Vape di dalam bagasi. Di dalam kotak tersebut, tersimpan puluhan butir ekstasi yang telah dikemas dalam beberapa plastik klip.

Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan siap untuk diedarkan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita:

– 77 butir pil ekstasi berbagai bentuk dan warna

– 1 unit sepeda motor Yamaha NMax

– 1 unit handphone

– Uang tunai Rp1.400.000

– Kotak vape sebagai sarana penyembunyian.

Temuan ini menunjukkan bahwa tersangka menggunakan metode penyamaran untuk menghindari deteksi petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, menegaskan bahwa upaya penyembunyian barang bukti tidak akan mampu menghindari proses hukum.

“Modus penyimpanan dalam kotak vape ini tidak mengelabui petugas. Kami melakukan penggeledahan secara menyeluruh dan seluruh barang bukti berhasil diamankan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Lubuk Linggau, Aditia Bagus Arjunadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukumnya.

“Tidak ada tempat dan waktu yang aman bagi pelaku narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari strategi besar pemberantasan narkoba di Sumatera Selatan.

“Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba. Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok ekstasi yang terkait dengan tersangka. Pemeriksaan laboratorium forensik serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum juga terus berjalan.

Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa Polda Sumatera Selatan konsisten dan tidak kompromi dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk di lokasi-lokasi yang dianggap tertutup sekalipun. Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa setiap modus baru akan tetap terdeteksi oleh ketajaman penyelidikan aparat.

 

Reza js

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Jadi ke-78 Polwan, Polda Sumsel Perkuat Kepedulian di Tengah Dampak Karhutla
RIKHA PERMATASARI: “KAMI AKAN TERUS MENGAWAL HAK HUKUM KLIEN”
BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”
MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT
Tujuh Bedeng Ludes Terbakar di Prabumulih, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik
Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY
Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni
HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 11:37 WIB

Hari Jadi ke-78 Polwan, Polda Sumsel Perkuat Kepedulian di Tengah Dampak Karhutla

Rabu, 2 September 2026 - 11:32 WIB

RIKHA PERMATASARI: “KAMI AKAN TERUS MENGAWAL HAK HUKUM KLIEN”

Rabu, 2 September 2026 - 09:01 WIB

BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”

Rabu, 2 September 2026 - 08:50 WIB

MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT

Selasa, 1 September 2026 - 22:58 WIB

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!