Simpan 77 Butir Ekstasi di Kotak Vape dalam Jok Motor, Pengedar di Lubuk Linggau Dibekuk Dini Hari

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 04:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

LUBUK LINGGAU — Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, jajaran Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dalam operasi dini hari di sebuah tempat spa.

Petugas mengamankan tersangka berinisial JA (35), seorang karyawan swasta, pada Senin (6/4/2026) sekira pukul 00.30 WIB di D’Best Spa, Jalan Soekarno Hatta, Kota Lubuk Linggau. Dari tangan tersangka, polisi menyita 77 butir pil ekstasi berbagai varian dengan total berat bruto 27,47 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Saat diamankan, petugas menemukan sebagian barang bukti di saku celana tersangka. Namun, pengembangan di lokasi mengungkap modus yang lebih tersembunyi.

Petugas kemudian menggeledah sepeda motor Yamaha NMax milik tersangka dan menemukan kotak vape merek Lost Vape di dalam bagasi. Di dalam kotak tersebut, tersimpan puluhan butir ekstasi yang telah dikemas dalam beberapa plastik klip.

Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan siap untuk diedarkan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita:

– 77 butir pil ekstasi berbagai bentuk dan warna

– 1 unit sepeda motor Yamaha NMax

– 1 unit handphone

– Uang tunai Rp1.400.000

– Kotak vape sebagai sarana penyembunyian.

Temuan ini menunjukkan bahwa tersangka menggunakan metode penyamaran untuk menghindari deteksi petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, menegaskan bahwa upaya penyembunyian barang bukti tidak akan mampu menghindari proses hukum.

“Modus penyimpanan dalam kotak vape ini tidak mengelabui petugas. Kami melakukan penggeledahan secara menyeluruh dan seluruh barang bukti berhasil diamankan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Lubuk Linggau, Aditia Bagus Arjunadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukumnya.

“Tidak ada tempat dan waktu yang aman bagi pelaku narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari strategi besar pemberantasan narkoba di Sumatera Selatan.

“Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba. Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok ekstasi yang terkait dengan tersangka. Pemeriksaan laboratorium forensik serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum juga terus berjalan.

Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa Polda Sumatera Selatan konsisten dan tidak kompromi dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk di lokasi-lokasi yang dianggap tertutup sekalipun. Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa setiap modus baru akan tetap terdeteksi oleh ketajaman penyelidikan aparat.

 

Reza js

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Rejang Lebong Hadiri Minggu Kasi Di HKBP Curup: Eratkan Silahturahmi Dan Jaga Kamtibmas Bersama
Jumlah Pengabdian Polri: Selalu Berpijak Pada Kepentingan Rakyat
SPPG MBG Karya Jaya Kertapati Disorot, Status Sertifikat Halal Dipertanyakan Meski Operasional Berjalan
Polsek Rambutan Evakuasi Perempuan yang Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Alzafa Residence
KAPASITAS ANGGOTA TERUS BERKEMBANG, CAKAR SRIWIJAYA MELAHIRKAN DUA ORMAS BARU
216 Personel Brimob Mabes Polri Perkuat Penanganan Karhutla di Sumsel
Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut
Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:57 WIB

Kapolres Rejang Lebong Hadiri Minggu Kasi Di HKBP Curup: Eratkan Silahturahmi Dan Jaga Kamtibmas Bersama

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Jumlah Pengabdian Polri: Selalu Berpijak Pada Kepentingan Rakyat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:36 WIB

SPPG MBG Karya Jaya Kertapati Disorot, Status Sertifikat Halal Dipertanyakan Meski Operasional Berjalan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Polsek Rambutan Evakuasi Perempuan yang Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Alzafa Residence

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:19 WIB

KAPASITAS ANGGOTA TERUS BERKEMBANG, CAKAR SRIWIJAYA MELAHIRKAN DUA ORMAS BARU

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!