PANDANGAN HUKUM Oleh: Raden Ayu Widya Sari, S.H., M.H. – Advokat – Perihal: Analisis Hukum Dugaan Malpraktek di Desa Tanjung Laut, Kec. Tanjung Batu, Kab. Ogan Ilir

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com
Ogan Ilir,-Sumatra Selatan
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, *patut diduga* telah terjadi tindak pidana terkait praktik kesehatan ilegal di Desa Tanjung Laut, Ogan Ilir yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga.

*1. Kualifikasi Hukum Perbuatan*
Perbuatan oknum perawat yang *diduga* melakukan tindakan medis tanpa izin resmi di luar kewenangannya dapat dijerat *Pasal 439 UU No. 1/2023 KUHP*: “Setiap orang yang melakukan praktik sebagai dokter atau dokter gigi tanpa izin, dipidana penjara 5 tahun.”

Apabila perbuatan tersebut *mengakibatkan matinya orang*, maka berlaku *Pasal 438 ayat 2 KUHP* dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. Unsur “matinya orang” ini yang harus dibuktikan lewat visum et repertum dan keterangan ahli.

*2. Sifat Delik*
Ini adalah *delik biasa, bukan delik aduan*. Artinya Polres Ogan Ilir dan Dinkes Ogan Ilir wajib melakukan penyelidikan proaktif begitu mengetahui peristiwa ini, tanpa harus menunggu laporan dari keluarga korban. Dasar: Pasal 108 KUHAP.

*3. Kewajiban Aparat*
a. *Dinkes Ogan Ilir*: Wajib sidak lokasi, periksa izin SIP/SIPP/STR oknum, segel tempat praktik jika ilegal, dan data semua pasien. Mandat UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.
b. *Polres Ogan Ilir*: Wajib pulbaket, amankan barang bukti alat suntik/obat, periksa saksi, dan gelar perkara untuk naik sidik.
c. *Kejari Ogan Ilir*: Melakukan pengawasan pro yustisia agar kasus tidak mandek.

*4. Imbauan*
Saya mengimbau masyarakat Desa Tanjung Laut yang merasa jadi korban untuk berani melapor. Kerahasiaan identitas pelapor dilindungi hukum. Pembiaran terhadap praktik ilegal sama dengan membiarkan adanya potensi korban berikutnya.

Demikian pendapat hukum ini saya sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab profesi Advokat untuk edukasi dan kepedulian terhadap penegakan hukum di Sumatera Selatan.

*Palembang, 10 April 2026*
*Raden Ayu Widya Sari, S.H., M.H.*
*Advokat*

Penulis : Budi

Editor : Zaza

Sumber Berita: Ogan ilir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Selamatkan Ribuan Jiwa, Polda Sumsel Sita 11.443 Butir Ekstasi dan 1.399 Gram Sabu dari Jaringan Besar
Lomba Menembak Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80 di Polres Banyuasin
Polda Sumsel Gelar Patroli Udara Karhutla, Wakapolda Pimpin Pengawasan Empat Wilayah Strategis
Mengganggu Kenyamanan: Bau Menyengat dan Infrastruktur Rusak, Warga Sorot Tajam Operasional 3 Pabrik Tahu di Sidorejo
Salurkan BLT-DD 2026, Pemdes Tanjung Beringin Prioritaskan 10 KPM Kategori Kemiskinan Ekstrem
Tindak Tegas Kejahatan Kekerasan, Polda Sumsel Bekuk Pelaku di Talang Kelapa
Dituduh Memeras & Mencemarkan Nama Baik, Tim Media Balas: Kami yang Diperalat & Dikhianati Ir. Rendy Lamadjido
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Rejang Lebong Gelar Bakti Kesehatan dan Donasikan 80 Kantong Darah
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32 WIB

Selamatkan Ribuan Jiwa, Polda Sumsel Sita 11.443 Butir Ekstasi dan 1.399 Gram Sabu dari Jaringan Besar

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:18 WIB

Lomba Menembak Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80 di Polres Banyuasin

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:52 WIB

Polda Sumsel Gelar Patroli Udara Karhutla, Wakapolda Pimpin Pengawasan Empat Wilayah Strategis

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:25 WIB

Mengganggu Kenyamanan: Bau Menyengat dan Infrastruktur Rusak, Warga Sorot Tajam Operasional 3 Pabrik Tahu di Sidorejo

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:10 WIB

Salurkan BLT-DD 2026, Pemdes Tanjung Beringin Prioritaskan 10 KPM Kategori Kemiskinan Ekstrem

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!