PANDANGAN HUKUM Oleh: Raden Ayu Widya Sari, S.H., M.H. – Advokat – Perihal: Analisis Hukum Dugaan Malpraktek di Desa Tanjung Laut, Kec. Tanjung Batu, Kab. Ogan Ilir

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com
Ogan Ilir,-Sumatra Selatan
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, *patut diduga* telah terjadi tindak pidana terkait praktik kesehatan ilegal di Desa Tanjung Laut, Ogan Ilir yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga.

*1. Kualifikasi Hukum Perbuatan*
Perbuatan oknum perawat yang *diduga* melakukan tindakan medis tanpa izin resmi di luar kewenangannya dapat dijerat *Pasal 439 UU No. 1/2023 KUHP*: “Setiap orang yang melakukan praktik sebagai dokter atau dokter gigi tanpa izin, dipidana penjara 5 tahun.”

Apabila perbuatan tersebut *mengakibatkan matinya orang*, maka berlaku *Pasal 438 ayat 2 KUHP* dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. Unsur “matinya orang” ini yang harus dibuktikan lewat visum et repertum dan keterangan ahli.

*2. Sifat Delik*
Ini adalah *delik biasa, bukan delik aduan*. Artinya Polres Ogan Ilir dan Dinkes Ogan Ilir wajib melakukan penyelidikan proaktif begitu mengetahui peristiwa ini, tanpa harus menunggu laporan dari keluarga korban. Dasar: Pasal 108 KUHAP.

*3. Kewajiban Aparat*
a. *Dinkes Ogan Ilir*: Wajib sidak lokasi, periksa izin SIP/SIPP/STR oknum, segel tempat praktik jika ilegal, dan data semua pasien. Mandat UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.
b. *Polres Ogan Ilir*: Wajib pulbaket, amankan barang bukti alat suntik/obat, periksa saksi, dan gelar perkara untuk naik sidik.
c. *Kejari Ogan Ilir*: Melakukan pengawasan pro yustisia agar kasus tidak mandek.

*4. Imbauan*
Saya mengimbau masyarakat Desa Tanjung Laut yang merasa jadi korban untuk berani melapor. Kerahasiaan identitas pelapor dilindungi hukum. Pembiaran terhadap praktik ilegal sama dengan membiarkan adanya potensi korban berikutnya.

Demikian pendapat hukum ini saya sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab profesi Advokat untuk edukasi dan kepedulian terhadap penegakan hukum di Sumatera Selatan.

*Palembang, 10 April 2026*
*Raden Ayu Widya Sari, S.H., M.H.*
*Advokat*

Penulis : Budi

Editor : Zaza

Sumber Berita: Ogan ilir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirlantas Polda Jateng “Jagongan Bareng Ojol, Ojol Tertib Berlalu Lintas”
Polda Sumsel Uji Kesiapan Personel Lewat Simulasi Sispamkota di Shooting Range JSC Palembang
Mendagri Ingatkan Pemda Kreatif Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
Buka Musrenbang Provinsi Sulut, Mendagri Ajak Pemda Tangkap Program Prioritas Nasional
Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana
Tersangka Pembunuhan Warga Teluk Kijing di Hindoli Berhasil Diringkus
Kejati Sumsel Geledah Kantor KSOP dan Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan
Satresnarkoba Polres MUBA Ungkap Kasus Kelima dalam Sepekan, 15 Paket Sabu Disita
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 20:26 WIB

PANDANGAN HUKUM Oleh: Raden Ayu Widya Sari, S.H., M.H. – Advokat – Perihal: Analisis Hukum Dugaan Malpraktek di Desa Tanjung Laut, Kec. Tanjung Batu, Kab. Ogan Ilir

Jumat, 10 April 2026 - 20:15 WIB

Dirlantas Polda Jateng “Jagongan Bareng Ojol, Ojol Tertib Berlalu Lintas”

Jumat, 10 April 2026 - 18:47 WIB

Polda Sumsel Uji Kesiapan Personel Lewat Simulasi Sispamkota di Shooting Range JSC Palembang

Jumat, 10 April 2026 - 08:37 WIB

Mendagri Ingatkan Pemda Kreatif Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

Jumat, 10 April 2026 - 08:30 WIB

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Berita Terbaru

Internasional

Mendagri Ingatkan Pemda Kreatif Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

Jumat, 10 Apr 2026 - 08:37 WIB