PANDANGAN HUKUM Oleh: Raden Ayu Widya Sari, S.H., M.H. – Advokat – Perihal: Analisis Hukum Dugaan Malpraktek di Desa Tanjung Laut, Kec. Tanjung Batu, Kab. Ogan Ilir

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com
Ogan Ilir,-Sumatra Selatan
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, *patut diduga* telah terjadi tindak pidana terkait praktik kesehatan ilegal di Desa Tanjung Laut, Ogan Ilir yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga.

*1. Kualifikasi Hukum Perbuatan*
Perbuatan oknum perawat yang *diduga* melakukan tindakan medis tanpa izin resmi di luar kewenangannya dapat dijerat *Pasal 439 UU No. 1/2023 KUHP*: “Setiap orang yang melakukan praktik sebagai dokter atau dokter gigi tanpa izin, dipidana penjara 5 tahun.”

Apabila perbuatan tersebut *mengakibatkan matinya orang*, maka berlaku *Pasal 438 ayat 2 KUHP* dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. Unsur “matinya orang” ini yang harus dibuktikan lewat visum et repertum dan keterangan ahli.

*2. Sifat Delik*
Ini adalah *delik biasa, bukan delik aduan*. Artinya Polres Ogan Ilir dan Dinkes Ogan Ilir wajib melakukan penyelidikan proaktif begitu mengetahui peristiwa ini, tanpa harus menunggu laporan dari keluarga korban. Dasar: Pasal 108 KUHAP.

*3. Kewajiban Aparat*
a. *Dinkes Ogan Ilir*: Wajib sidak lokasi, periksa izin SIP/SIPP/STR oknum, segel tempat praktik jika ilegal, dan data semua pasien. Mandat UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.
b. *Polres Ogan Ilir*: Wajib pulbaket, amankan barang bukti alat suntik/obat, periksa saksi, dan gelar perkara untuk naik sidik.
c. *Kejari Ogan Ilir*: Melakukan pengawasan pro yustisia agar kasus tidak mandek.

*4. Imbauan*
Saya mengimbau masyarakat Desa Tanjung Laut yang merasa jadi korban untuk berani melapor. Kerahasiaan identitas pelapor dilindungi hukum. Pembiaran terhadap praktik ilegal sama dengan membiarkan adanya potensi korban berikutnya.

Demikian pendapat hukum ini saya sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab profesi Advokat untuk edukasi dan kepedulian terhadap penegakan hukum di Sumatera Selatan.

*Palembang, 10 April 2026*
*Raden Ayu Widya Sari, S.H., M.H.*
*Advokat*

Penulis : Budi

Editor : Zaza

Sumber Berita: Ogan ilir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Rejang Lebong Hadiri Minggu Kasi Di HKBP Curup: Eratkan Silahturahmi Dan Jaga Kamtibmas Bersama
Jumlah Pengabdian Polri: Selalu Berpijak Pada Kepentingan Rakyat
Polsek Rambutan Evakuasi Perempuan yang Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Alzafa Residence
Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut
Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi
Gelar Subuh Keliling di Masjid At-Taqwa, Kapolsek Rambang Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda
Kapolda Bengkulu Pimpin Penggerebekan Diduga Sarang Narkoba di Kampung Jeruk
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:57 WIB

Kapolres Rejang Lebong Hadiri Minggu Kasi Di HKBP Curup: Eratkan Silahturahmi Dan Jaga Kamtibmas Bersama

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Jumlah Pengabdian Polri: Selalu Berpijak Pada Kepentingan Rakyat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Polsek Rambutan Evakuasi Perempuan yang Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Alzafa Residence

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!