Dinkes Ogan Ilir Didesak Investigasi Dugaan Malpraktik di Desa Tanjung Laut

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ogan Ilir ,Cybermabespolri.com

Dugaan praktik ilegal tenaga kesehatan di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, mendapat sorotan serius. Akademisi dan aktivis demokrasi, Ade Indra Caniago, mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) Ogan Ilir segera turun tangan melakukan investigasi.

Menurut Ade Indra Caniago, kasus ini tidak bisa dianggap sepele, terlebih terdapat informasi dugaan praktik oleh oknum perawat tanpa izin resmi yang berpotensi melanggar aturan wilayah praktik dan masuk kategori malpraktik. Ia menilai, jika benar terdapat korban jiwa, maka kasus ini harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Jika benar ada pasien yang menerima suntikan obat dari oknum yang tidak memiliki izin praktik, lalu mengalami pembengkakan hingga akhirnya meninggal dunia, maka ini bisa masuk dalam tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa praktik tanpa izin merupakan delik biasa, bukan delik aduan, sehingga aparat penegak hukum wajib memprosesnya meski tanpa laporan dari korban. Dalam hal ini, Dinkes memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan untuk melakukan pengawasan, inspeksi mendadak (sidak), hingga penutupan praktik ilegal.

Lebih lanjut, Ade menilai kasus ini menjadi cermin lemahnya pengawasan dari pihak terkait. “Jika praktik seperti ini bisa berlangsung bertahun-tahun hingga memakan korban, berarti ada kegagalan dalam sistem pengawasan Dinkes dan pemerintah daerah. Ini bukan hanya masalah kesehatan, tapi juga menyangkut perlindungan hak hidup masyarakat,” ujarnya.

Atas dasar itu, ia menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

Dinkes Ogan Ilir segera membentuk tim investigasi dan turun langsung ke lokasi di Desa Tanjung Laut.

Polres Ogan Ilir diminta melakukan penyelidikan awal (pulbaket) terkait dugaan pelanggaran pidana.

Bupati dan DPRD Ogan Ilir diminta memanggil Dinkes guna mengevaluasi sistem pengawasan tenaga kesehatan di wilayah pedesaan.

Ia menegaskan, praktik yang melanggar aturan wilayah dan tanpa izin jelas merugikan masyarakat dan tidak boleh dibiarkan. “Pembiaran sama dengan mengorbankan warga lain. Demokrasi bukan hanya soal pemilu, tetapi juga kehadiran negara dalam melindungi nyawa rakyat.

Siapapun yang melindungi praktik malpraktik adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Oman

Editor : Sukirman

Sumber Berita: Budi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Polri Humanis, Masyarakat Apresiasi Bantuan Bedah Rumah Polda Sumsel
Polres Muba Intensif Mitigasi Illegal Drilling, 5 Kasus Diungkap Awal 2026
Pencurian Motor dan HP Saat Korban Tertidur, Dua Pelaku Dibekuk Polisi
Polres Banyuasin Bekuk Pengedar Sabu 11,54 Gram di Betung, Tersangka Warga Bangka
Advokat Raden Ayu Widya Sari.SH.MH. Aturan KUHP Yang Mengatur Praktek Melangar Aturan Wilayah Bentuk Malpraktek;
Aktivis k-maki: Praktik Ilegal di Tanjung Laut OI Tak Boleh Dibiarkan, APH Harus Bertindak
PANDANGAN HUKUM Oleh: Raden Ayu Widya Sari, S.H., M.H. – Advokat – Perihal: Analisis Hukum Dugaan Malpraktek di Desa Tanjung Laut, Kec. Tanjung Batu, Kab. Ogan Ilir
Polda Sumsel Uji Kesiapan Personel Lewat Simulasi Sispamkota di Shooting Range JSC Palembang
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 14:16 WIB

Wujud Polri Humanis, Masyarakat Apresiasi Bantuan Bedah Rumah Polda Sumsel

Minggu, 12 April 2026 - 11:37 WIB

Polres Muba Intensif Mitigasi Illegal Drilling, 5 Kasus Diungkap Awal 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 22:12 WIB

Pencurian Motor dan HP Saat Korban Tertidur, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 21:03 WIB

Dinkes Ogan Ilir Didesak Investigasi Dugaan Malpraktik di Desa Tanjung Laut

Sabtu, 11 April 2026 - 14:25 WIB

Advokat Raden Ayu Widya Sari.SH.MH. Aturan KUHP Yang Mengatur Praktek Melangar Aturan Wilayah Bentuk Malpraktek;

Berita Terbaru