Wakapolda Sumsel Perkuat Penyidikan untuk Optimalkan Penegakan Hukum Karhutla

- Penulis

Selasa, 1 September 2026 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang ,(Sumatera Selatan),cybermabespolri.com — Polda Sumatera Selatan memperkuat kemampuan penyidikan untuk mengoptimalkan penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Senin sore (31/8/2026). Penguatan dilakukan di tingkat Direktorat Reserse Kriminal Khusus maupun Polres jajaran.

Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. Jajaran Polres Musi Banyuasin mengikuti pengarahan secara daring.

Pengarahan menjadi bagian dari evaluasi sekaligus penguatan proses penegakan hukum Karhutla yang dilakukan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan penyidik Tipidter Polres jajaran. Wakapolda menekankan peningkatan kesiapan dan kualitas penanganan perkara, terutama di tengah meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan.

Menurut Wakapolda, penegakan hukum merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan Karhutla. Proses hukum tidak hanya bertujuan memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga menciptakan efek jera agar praktik pembakaran hutan dan lahan tidak berulang.

Karena itu, penyidik diminta bergerak cepat sejak awal kejadian. Wakapolda mengingatkan penyidik agar tidak menunggu api benar-benar padam untuk memulai langkah penyelidikan dan penyidikan.

Saat kebakaran masih berlangsung, penyidik sudah dapat melakukan pengamatan, mendokumentasikan kondisi awal, mencari saksi, serta mengumpulkan data dan petunjuk tanpa mengganggu proses pemadaman. Pengamanan TKP juga menjadi perhatian agar barang bukti maupun petunjuk penting tidak rusak atau hilang.

Salah satu kemampuan yang ditekankan ialah menemukan titik asal api. Penyidik harus menelusuri pola rambatan api, arah angin, kondisi lahan, serta mencocokkannya dengan keterangan saksi untuk menentukan apakah peristiwa terjadi karena kelalaian atau terdapat unsur kesengajaan.

Pemeriksaan juga harus dilakukan secara menyeluruh terhadap pemilik lahan, pemilik lahan yang berbatasan langsung, orang yang pertama mengetahui kebakaran, hingga pihak lain yang mengetahui kondisi lokasi sebelum kejadian. Kepala desa juga perlu dimintai keterangan terkait kepemilikan lahan, kondisi wilayah, dan langkah pencegahan Karhutla yang telah dilakukan.

Wakapolda meminta penyidik tidak serta-merta menerima alibi pihak yang diperiksa. Setiap keterangan harus diuji dengan fakta objektif di lapangan, termasuk melalui analisis arah angin, pola rambatan api, serta temuan fisik di TKP.

“Konstruksi pasal harus mengikuti fakta dan alat bukti, bukan sebaliknya,” menjadi salah satu penekanan Wakapolda kepada penyidik. Setiap unsur tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang relevan agar konstruksi perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Penguatan pembuktian juga tidak hanya bertumpu pada keterangan saksi. Penyidik diarahkan memanfaatkan keterangan ahli, surat, barang bukti hingga bukti elektronik, seperti rekaman CCTV, video dari telepon genggam maupun data digital lainnya yang berkaitan dengan perkara. Bukti elektronik tersebut harus diperoleh dan dikelola sesuai prosedur agar memiliki kekuatan pembuktian.

Wakapolda juga menekankan bahwa kualitas penyidikan bukan ditentukan oleh tebalnya berkas perkara, melainkan kekuatan dan keterkaitan alat bukti dalam membuktikan setiap unsur pidana.

“Berkas perkara tidak perlu tebal, tetapi harus berisi alat bukti yang berkualitas dan substansial,” tegasnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring menekankan pentingnya kemampuan analisis penyidik dalam menangani kebakaran yang terjadi di areal perkebunan maupun korporasi. Penyidik harus mampu membaca pola kejadian serta menguji secara ilmiah berbagai keterangan mengenai sumber dan rambatan api.

Dalam perkara yang melibatkan perusahaan, penyidik juga perlu mendalami dokumen perizinan, SOP sistem pengendalian Karhutla, kesiapan personel, anggaran, serta sarana dan prasarana pencegahan kebakaran. Jika diperlukan, pemeriksaan dapat diperkuat melalui keterlibatan ahli dan Laboratorium Forensik.

Penanganan perkara korporasi juga diarahkan untuk mengurai hubungan antara kebijakan perusahaan, keputusan manajemen, tindakan di lapangan, serta pihak yang bertanggung jawab. Dokumen perusahaan, keputusan penggunaan anggaran maupun bukti elektronik dapat menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi perkara.

Wakapolda selanjutnya menginstruksikan jajaran fungsi Reserse Kriminal meningkatkan kesiapsiagaan dan menyiapkan tim yang dapat difokuskan dalam penanganan perkara Karhutla. Koordinasi antara Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Polres jajaran juga diperkuat agar penanganan perkara berjalan cepat, terarah dan profesional.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan peningkatan kemampuan penyidikan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam memastikan setiap dugaan tindak pidana Karhutla ditangani secara profesional dan berbasis pembuktian.

“Upaya pencegahan dan pemadaman terus berjalan. Namun ketika ditemukan adanya dugaan tindak pidana, penegakan hukum juga harus dilakukan secara maksimal. Penyidik harus mampu membaca fakta di lapangan, mengamankan alat bukti dan membangun konstruksi perkara yang kuat sehingga dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum,” ujarnya.

Melalui penguatan penyidikan tersebut, Polda Sumsel menangani Karhutla secara menyeluruh, mulai dari pencegahan dan penanggulangan hingga penegakan hukum yang profesional, terukur dan berbasis bukti. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya praktik pembakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.

Penulis : Alex Riduan

Editor : Rosidi

Sumber Berita: Humas Polda Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY
Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni
Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru
Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas
Operasi Aman Nusa II Padamkan Karhutla di Desa Ibul Besar I Ogan Ilir
Polres OKU Selatan Perkuat Pencegahan Karhutla Lewat MPA Zona II
Usai Gerebek Diskotik Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Dicopot dari Jabatan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri .
PAC Forum Cakar Sriwijaya Sematang Borang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, Disambut Hangat Warga
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 22:58 WIB

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY

Selasa, 1 September 2026 - 22:49 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni

Selasa, 1 September 2026 - 18:19 WIB

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Selasa, 1 September 2026 - 16:39 WIB

Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas

Selasa, 1 September 2026 - 06:56 WIB

Wakapolda Sumsel Perkuat Penyidikan untuk Optimalkan Penegakan Hukum Karhutla

Berita Terbaru

Palembang

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Selasa, 1 Sep 2026 - 18:19 WIB

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!