Pencurian Motor dan HP Saat Korban Tertidur, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baturaja, Cybermabespolri.com –

Tim kepolisian dari Polsek Baturaja Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku yang nekat mencuri sepeda motor dan handphone milik warga saat korban sedang tertidur pulas berhasil diamankan pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial Topan Erwansyah (21) dan Janis (17). Keduanya merupakan warga Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, dan diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban, Andi Wijaya (48), yang beralamat di Jalan Dr. M. Hamka, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur.

Berdasarkan keterangan korban, sekitar pukul 02.00 WIB, sepeda motor jenis Yamaha Fino warna cokelat dengan nomor polisi BG 5291 FAI masih terparkir aman di dalam rumah. Namun, saat korban terbangun menjelang waktu Subuh, pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka dan motor tersebut bersama dua unit handphone telah hilang.

Mengetahui kejadian itu, korban segera melaporkan peristiwa pencurian ke pihak kepolisian setempat.

Pengakuan Pelaku

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka masuk ke dalam rumah korban saat seluruh penghuni sedang tertidur lelap, lalu mengambil sepeda motor dan handphone.

Barang Bukti

Polisi berhasil mengamankan sejumlah

barang bukti, di antaranya:

1 unit handphone Vivo Y50 warna Starry Black beserta kotaknya

1 unit handphone Redmi warna hitam

1 lembar STNK kendaraan Yamaha Fino

Ditangkap di Kos-kosan

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku.

Keduanya ditangkap saat berada di sebuah rumah kos yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Baturaja Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara.

Penulis : Joni zon Kabiro OKU

Editor : Sukirman

Sumber Berita: Andi Wijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Polri Humanis, Masyarakat Apresiasi Bantuan Bedah Rumah Polda Sumsel
Polres Muba Intensif Mitigasi Illegal Drilling, 5 Kasus Diungkap Awal 2026
Dinkes Ogan Ilir Didesak Investigasi Dugaan Malpraktik di Desa Tanjung Laut
Festival Rakyat Berbasis Budaya, Hadirkan Hiburan Hingga Layanan Publik
Polres Banyuasin Bekuk Pengedar Sabu 11,54 Gram di Betung, Tersangka Warga Bangka
Layanan Polisi 110 Buktikan Efektivitas, Polres OKU Amankan 50 Paket Sabu dalam Sehari
Advokat Raden Ayu Widya Sari.SH.MH. Aturan KUHP Yang Mengatur Praktek Melangar Aturan Wilayah Bentuk Malpraktek;
Aktivis k-maki: Praktik Ilegal di Tanjung Laut OI Tak Boleh Dibiarkan, APH Harus Bertindak
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 14:16 WIB

Wujud Polri Humanis, Masyarakat Apresiasi Bantuan Bedah Rumah Polda Sumsel

Minggu, 12 April 2026 - 11:37 WIB

Polres Muba Intensif Mitigasi Illegal Drilling, 5 Kasus Diungkap Awal 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 22:12 WIB

Pencurian Motor dan HP Saat Korban Tertidur, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 21:03 WIB

Dinkes Ogan Ilir Didesak Investigasi Dugaan Malpraktik di Desa Tanjung Laut

Sabtu, 11 April 2026 - 20:45 WIB

Festival Rakyat Berbasis Budaya, Hadirkan Hiburan Hingga Layanan Publik

Berita Terbaru