Baturaja, Cybermabespolri.com –
Tim kepolisian dari Polsek Baturaja Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku yang nekat mencuri sepeda motor dan handphone milik warga saat korban sedang tertidur pulas berhasil diamankan pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial Topan Erwansyah (21) dan Janis (17). Keduanya merupakan warga Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, dan diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban, Andi Wijaya (48), yang beralamat di Jalan Dr. M. Hamka, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur.
Berdasarkan keterangan korban, sekitar pukul 02.00 WIB, sepeda motor jenis Yamaha Fino warna cokelat dengan nomor polisi BG 5291 FAI masih terparkir aman di dalam rumah. Namun, saat korban terbangun menjelang waktu Subuh, pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka dan motor tersebut bersama dua unit handphone telah hilang.
Mengetahui kejadian itu, korban segera melaporkan peristiwa pencurian ke pihak kepolisian setempat.
Pengakuan Pelaku
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka masuk ke dalam rumah korban saat seluruh penghuni sedang tertidur lelap, lalu mengambil sepeda motor dan handphone.
Barang Bukti
Polisi berhasil mengamankan sejumlah
barang bukti, di antaranya:
1 unit handphone Vivo Y50 warna Starry Black beserta kotaknya
1 unit handphone Redmi warna hitam
1 lembar STNK kendaraan Yamaha Fino
Ditangkap di Kos-kosan
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku.
Keduanya ditangkap saat berada di sebuah rumah kos yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Baturaja Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara.
Penulis : Joni zon Kabiro OKU
Editor : Sukirman
Sumber Berita: Andi Wijaya












